Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) penyeragaman kemasan rokok sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 masih akan menempuh tahap harmonisasi selanjutnya.
Seperti diutarakan oleh Arif Susandi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Kementerian Hukum (Kemenkum), mengingat masih ada beberapa substansi yang belum bisa disepakati antar lintas kementerian dan lembaga, maka akan masih akan ada proses harmonisasi lanjutan.
"Jadi, setelah rapat sebelumnya, masih ada rapat harmonisasi lanjutan. Kami akan menampung dulu masukan dari berbagai sektor dan akan kami analisis berdasarkan ketentuan peraturan yang ada serta dampak yang mungkin muncul, "jelas Arif kepada awak media, Kamis (20/8/2026).
Baca Juga: Insentif Motor Listrik Disunat Jadi Rp3 Juta Mulai September 2026, Cek Harga Terbaru
"Untuk jadwal harmonisasi selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Semoga dapat terlaksana dalam waktu dekat,"lanjutnya.
Ia pun menekankan bahwa Kemenkum mengupayakan pengaturan agar Rancangan Permenkes mengenai penyeragaman kemasan rokok ini tetap sejalan dengan tujuan di bidang kesehatan namun juga tidak mengabaikan kepentingan ekonomi.
"Harmonisasi selalu mempertimbangkan dampak dan manfaat suatu kebijakan jika ditetapkan. Kebijakan yang memberikan manfaat dan kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama dalam harmonisasi, dan tentunya keadilan dan kepastian hukum,"ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, rancangan aturan penyeragaman kemasan rokok yang merupakan inisiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapatkan banyak penolakan mengingat dampak masifnya terhadap ekonomi dan serapan tenaga kerja.
Baca Juga: Purbaya: Desil 10 Tak Boleh Beli BBM Subsidi, Anggaran Bisa Hemat 10%
Pihak yang terdampak dari sektor pertembakauan mengkritik agar rancangan kebijakan penyeragaman kemasan perlu memperhitungkan multiplier effect ekonomi atas keberlangsungan industri rokok dan turunannya, termasuk nasib para petani tembakau.
Tak sampai di situ saja, stakeholder ekosistem pertembakauan menilai keberadaan penyeragaman kemasan justru akan menimbulkan maraknua rokok ilegal yang ujungnya akan menggerus penerimaan negara karena tidak dikenakan cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













