Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Baca Juga: Diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya, begini penjelasan Ciptadana Sekuritas
Tiga tempat tersebut di antaranya PT Lotus Andalan Sekuritas atau PT Lautandhana Samarinda di Wisma Kiyai, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 34. Kemudian, PT Miray Sekuritas atau PT Daewoo Sekuritas di Gedung Energi Triser tower, Jalan Jenderal Sudirman serta PT Ciptadana Sekuritas di Plaza Asia Office di Jalan Jenderal Sudirman.
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus Jiwasraya. Kelima tersangka tersebut yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kejagung juga telah menahan kelima tersangka sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan. Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Baca Juga: Sebanyak 50 Nasabah, Melaporkan Emco Asset Management ke Mabes Polri
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut. Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.( Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Tiga Kantor terkait Kasus Jiwasraya",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News