kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Usai diperiksa KPK 7 jam, anak Aguan bungkam


Selasa, 21 Juni 2016 / 19:43 WIB
Usai diperiksa KPK 7 jam, anak Aguan bungkam


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anak Sugianto Kusuma atau Aguan, Richard Halim Kusuma, terkait dugaan suap raperda reklamasi Teluk Jakarta pada Selasa (21/6).

Mantan Komisaris Agung Sedayu group ini diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik KPK. Sayang, Richard bungkam setelah jalani pemeriksaan.

"Richard dikonfirmasi seputar peristiwa dan pertemuan yang berkaitan dengan komitmen serta raperda Teluk Jakarta," kata Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Selasa (21/6).

Sekedar mengingatkan, terkait perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Ariesman Widjaja Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, dan Muhammad Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI serta Trinanda Prihartono karyawan PT Agung Podomoro Land.

Rencananya, Ariesman bakal menjalani sidang perdana pada Kamis (23/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×