Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anak Sugianto Kusuma atau Aguan, Richard Halim Kusuma, terkait dugaan suap raperda reklamasi Teluk Jakarta pada Selasa (21/6).
Mantan Komisaris Agung Sedayu group ini diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik KPK. Sayang, Richard bungkam setelah jalani pemeriksaan.
"Richard dikonfirmasi seputar peristiwa dan pertemuan yang berkaitan dengan komitmen serta raperda Teluk Jakarta," kata Priharsa Nugraha Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Selasa (21/6).
Sekedar mengingatkan, terkait perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Ariesman Widjaja Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, dan Muhammad Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI serta Trinanda Prihartono karyawan PT Agung Podomoro Land.
Rencananya, Ariesman bakal menjalani sidang perdana pada Kamis (23/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News