kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Usai bertemu SBY, Prabowo kesal ditanya soal HAM


Selasa, 13 Mei 2014 / 21:42 WIB
Usai bertemu SBY, Prabowo kesal ditanya soal HAM
ILUSTRASI. Love in Contract, drama Korea terbaru di tahun 2022 dibintangi Park Min Young yang mengangkat tema tentang nikah kontrak.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ketua Dewan Pembina Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto enggan menanggapi masalah isu Hak Asasi Manusia (HAM) usai bertemu SBY di Kantor Presiden, Selasa (13/5). Prabowo memilih menutup mulut rapat-rapat ketika isu HAM ditanyakan salah seorang wartawan.

Ketika salah seorang awak media yang mendesak Prabowo berkomentar soal HAM, bakal Calon Presiden (Capres) dari Partai Gerindra ini justru balik bertanya. "Kamu dari mana," ujarnya menunjukkan muka kesal. Ketika terus dicecar soal pertanyaan itu, Prabowo meminta untuk tidak terus menayakan hal itu.

"Udahlah, kamu jangan...," kata Prabowo menghentikan kata-katanya. Kemudian sang capres tersebut sudah tidak berminat lagi menjawab berbagai pertanyaan awak media yang terus memberondongnya.

Seperti diketahui, isu HAM kembali mencuat ketika Prabowo hendak mencalonkan diri menjadi presiden pada pemilihan presiden 9 Juli 2014 ini.

Prabowo acap kali dituding terlibat dalam penculikan sejumlah aktivis pro-reformasi ketika menjabat sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat pada tahun 1998. Isu pelanggaran HAM ini menjadi salah satu senjata lawan politik mantan Komandan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) ini untuk menyerang Prabowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×