kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

UPDATE Corona Indonesia, Minggu (28/6): 54.010 kasus, 22.936 sembuh, 2.754 meninggal


Minggu, 28 Juni 2020 / 15:45 WIB
UPDATE Corona Indonesia, Minggu (28/6): 54.010 kasus, 22.936 sembuh, 2.754 meninggal
ILUSTRASI. Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto yang juga juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (6/3/2020). Dalam keterangan persnya


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menyampaikan update jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia. Jumlah kasus positif baru corona masih terus bertambah.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers, mengatakan, update hingga Minggu (28/6) ada tambahan 1.198 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia, sehingga total menjadi 54.010 kasus positif.

Dari update terbaru hari ini, jumlah yang meninggal akibat virus corona di Indonesia bertambah 34 orang menjadi sebanyak 2.754 orang.

Sementara untuk jumlah yang sembuh bertambah 1.027 orang sehingga menjadi sebanyak 22.936 orang.

Untuk orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 47.658, pasien dalam pengawasan (PDP) 14.712. Kasus covid-19 sudah tersebar di 34 provinsi 448 kabupaten/kota.

Baca Juga: UPDATE corona di Jakarta Minggu 28 Juni, positif 10.985, sembuh 5.865, meninggal 635

Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, untuk tetap menjaga fasilitas dan pelayanan jasa tersebut tetap aman Covid-19, maka perlu adanya penerapan protokol kesehatan.

Adapun protokol kesehatan tersebut sudah diatur dalam keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01. 07/Menkes/382/2020, yang isinya, bagi pelaku usaha wajib menyediakan sarana cuci tangan.

"Bisa memakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses oleh pelanggan atau pengunjung, dan mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu," kata Dokter Reisa.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×