Reporter: Noverius Laoli | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. PT Bhalqies Gemilang Indonesia, perusahaan yang bergerak di bisnis laundry, terancam pailit lantaran tak mampu membayar fasilitas kredit yang diajukan kepada PT Bank Woori Indonesia. Bhalqies menunggak utang sebesar Rp 13 miliar yang sudah jatuh tempo sejak akhir 2013 lalu.
Karena itulah Bank Woori menggugat pailit Bhalqies di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Kuasa hukum Bank Woori, Ezra Simanjuntak dalam berkas gugatannya mengatakan kliennya telah mengadakan perjanjian pemberian fasilitas kredit kepada Bhalqies pada 17 Desember 2012.Nilai pinjaman Bhalqies sebesar Rp 8,5 miliar dan kemudian Bhalqies mengajukan pinjaman tambahan sebesar Rp 2,5 miliar. Seehingga total utang Bhalqies sebesar Rp 11 miliar.
Dalam perjanjian antara keduanya, Ezra bilang, harusnya Bhalqies membayar utang pinjaman itu beserta bunganya dengan total sebesar Rp 12 miliar pada Desember 2013. Namun sampai pada waktu yang ditentukan, Bhalqies belum juga menunjukkan itikad baik melunasi utang-utangnya.
Karena itu, Bank Woori pun melayangkan somasi, pertama, kedua dan ketiga. Dilakukan juga beberapa upaya persuasif agar Bhalqies mau membayar utang-utangnya. Namun upaya-upaya tersebut tidak direspon pihak termohon pailit. "Karena itu, kami pun memohonkan ke pengadilan agar Bhalqies dipailitkan," ujarnya pekan lalu.
Bahkan, Bank Woori sempat menawarkan kepada Bhalqies untuk mencari investor baru untuk mendongkrak kinerja dan pendapat Bhalqies sehingga dapat melunasi utang-utangnya. Namun upaya tersebut gagal. Namun Ezra memastikan bahwa bila Bhalqies bersedia membayar utang tersebut, maka pihaknya bersedia mencabut permohonan pailit.
Ezra memaparkan bahwa memang kliennya memiliki jaminan berupa hak tanggungan dan fidusia yakni tanah dan bangunan milik Bhalqies di daerah Bogor, Jawa Barat. Ada juga mesin-mesin laundry. Bila semua aset itu dinilai, diperkirakan mencapai sebesar Rp 6 miliar. Ezra menyertakan PT Capitalinc Finance sebagai kreditur lain dimana Bhalqies juga memiliki utang yang sudah jatuh tempo sebagai syarat pengajuan pailit.
Kuasa hukum Bhalqies Benyamin Panjaitan belum memberikan tanggapan atas kasus ini. Telpon dan pesan singkat dari KONTAN belum direspon. Sengketa ini telah memasuki tahap pembuktian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News