kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.973   81,00   0,45%
  • IDX 5.884   -217,45   -3,56%
  • KOMPAS100 764   -32,00   -4,02%
  • LQ45 578   -20,26   -3,39%
  • ISSI 203   -8,31   -3,92%
  • IDX30 327   -10,75   -3,18%
  • IDXHIDIV20 402   -10,48   -2,54%
  • IDX80 87   -3,59   -3,99%
  • IDXV30 109   -2,27   -2,04%
  • IDXQ30 105   -2,81   -2,60%

Upaya PK gugatan SKP2 Bibit Chandra segera disidang


Jumat, 17 September 2010 / 15:38 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Akhirnya, permohonan peninjauan kembali (PK) Kejaksaan Agung terkait pembatalan Surat Ketetapan Penghentian dan Penuntutan Perkara (SKP2) dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah telah sampai di meja Mahkamah Agung. Bahkan, lembaga peradilan tertinggi itu telah membentuk majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.

"Kami sudah menerima permohonan PK itu pekan kemarin," kata Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa, Jumat (17/9). Harifin bilang, perkara itu akan ditangani oleh majelis yang diketuai oleh Hakim Agung Imron Anwari dan anggotanya Komariah E. Sapardjaja serta Mugiharjo.

Harifin tidak dapat memprediksi berapa lama jangka waktu yang dibutuhkan untuk memeriksa permohonan PK tersebut. Menurutnya semua tergantung dengan tebal atau tipisnya berkas yang disampaikan ke Mahkamah Agung. "Nanti biarkan majelis yang memutuskan perkara ini," tegasnya.

Sekadar mengingatkan, pengadilan telah membatalkan SKP2 perkara Bibit dan Chandra atas permohonan tersangka dugaan suap Anggodo Widjojo. Pengadilan menyatakan penghentian penuntutan tersebut tidak sah dan karenanya Bibit dan Chandra harus disidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×