kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Upaya PK gugatan SKP2 Bibit Chandra segera disidang


Jumat, 17 September 2010 / 15:38 WIB
Upaya PK gugatan SKP2 Bibit Chandra segera disidang


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Akhirnya, permohonan peninjauan kembali (PK) Kejaksaan Agung terkait pembatalan Surat Ketetapan Penghentian dan Penuntutan Perkara (SKP2) dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah telah sampai di meja Mahkamah Agung. Bahkan, lembaga peradilan tertinggi itu telah membentuk majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.

"Kami sudah menerima permohonan PK itu pekan kemarin," kata Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa, Jumat (17/9). Harifin bilang, perkara itu akan ditangani oleh majelis yang diketuai oleh Hakim Agung Imron Anwari dan anggotanya Komariah E. Sapardjaja serta Mugiharjo.

Harifin tidak dapat memprediksi berapa lama jangka waktu yang dibutuhkan untuk memeriksa permohonan PK tersebut. Menurutnya semua tergantung dengan tebal atau tipisnya berkas yang disampaikan ke Mahkamah Agung. "Nanti biarkan majelis yang memutuskan perkara ini," tegasnya.

Sekadar mengingatkan, pengadilan telah membatalkan SKP2 perkara Bibit dan Chandra atas permohonan tersangka dugaan suap Anggodo Widjojo. Pengadilan menyatakan penghentian penuntutan tersebut tidak sah dan karenanya Bibit dan Chandra harus disidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×