kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.678.000   -14.000   -0,83%
  • USD/IDR 16.585   -130,00   -0,79%
  • IDX 6.271   -214,85   -3,31%
  • KOMPAS100 907   -39,76   -4,20%
  • LQ45 704   -27,76   -3,80%
  • ISSI 197   -7,32   -3,58%
  • IDX30 365   -13,68   -3,62%
  • IDXHIDIV20 445   -14,85   -3,23%
  • IDX80 103   -4,03   -3,77%
  • IDXV30 108   -4,81   -4,27%
  • IDXQ30 120   -4,00   -3,23%

Kejagung Kirimkan Memori PK Kasus Bibit Chandra


Selasa, 22 Juni 2010 / 10:09 WIB
Kejagung Kirimkan Memori PK Kasus Bibit Chandra


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyusunan Berkas Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) perkara Bibit-Chandra sudah rampung. Dalam satu dua hari ini akan langsung dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sudah selesai penyusunan berkas PK-nya. Hari ini tinggal penyempurnaan narasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, Selasa (22/6).

Ia bilang, penyusunan memori itu sebenarnya sudah selesai Jumat pekan lalu. Hanya, ada perbaikan perbaikan kecil dari argumentasi hukum yang harus dibicarakan dengan pimpinan Kejagung. Didiek bilang, dalam memori banding tersebut dijelaskan bahwa hakim PN Jakarta Selatan, maupun hakim Pengadilan Tinggi DKI telah keliru membatalkan SKPP perkara Bibit-Chandra. "Tidak tepat menyimpulkan bahwa setelah dinyatakan lengkap berkasnya (P21), perkara Bibit-Chandra tak boleh dihentikan penuntutannya," katanya.

Menurut Didiek, pihak Kejaksaan juga tidak akan mengajukan hasil sidang Anggodo Wijoyo yang mengindikasikan ada rekayasa dalam perkara yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit-Chandra sebagai pertimbangan PK karena sudah menyentuh materi perkara sehingga tak bisa diajukan dalam perkara pra-peradilan. "Kalau penyempurnaan narasi selesai hari ini langsung diserahkan," pungkas Didiek.

Catatan saja, PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Anggodo Wijoyo, terdakwa kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK untuk membatalkan SKPP. Keputusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×