Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Anggodo Widjojo yang memenangkan gugatan praperadilan terkait kasus Bibit Chandra mengaku tidak gentar terkait upaya Peninjauan Kembali yang dilakukan Kejaksaan Agung. Kuasa Hukum Anggodo, Charles Hutagalung yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan, kontra memori PK sendiri sudah disiapkan.
"Sudah siap, cuma Pak Anggodo katanya ingin hadir sendiri,"tegasnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/7).
Charles bilang, sedianya hari ini memang agenda sidang PK. Hanya saja, karena Anggodo tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, ia meminta agar hakim menunda sidang hingga pekan depan. "Tidak hadir karena ada sidang di Tipikor. Kami minta penundaan sampai rabu
depan," katanya.
Sidang Peninjauan Kembali (PK) ini terkait atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 130/PID/PRAP/2010/PT.DKI Jakarta tanggal 03 Juni 2010, yang telah Menetapkan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas nama Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang diterbitkan oleh Kejaksaan adalah tidak sah. Terkait hal tersebut, Yusuf bilang, ia sudah memerintahkan sejumlah jaksa menghadapi persidangan tersebut yakni Rhein E. Singal, SH, Fachrizal, SH, Husin,
SH, Yuni Daru, SH dan Adhi Prabowo, SH.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta selatan dengan surat No. 09/PID/PK/2010/PN.Jkt.Sel. PN Jaksel telah memanggil kejaksaan guna hadir pada persidangan Peninjauan Kembali (PK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News