kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jampidsus: Ada Perbaikan, Memori PK Bibit Chandra Ditunda Dikirim ke MA


Rabu, 23 Juni 2010 / 14:52 WIB
Jampidsus: Ada Perbaikan, Memori PK Bibit Chandra Ditunda Dikirim ke MA


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Rencana pihak Kejaksaan Agung akan melayangkan memori Peninjauan Kembali terkait kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah ke Mahkamah Agung pada hari ini batal dilakukan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus M. Amari mengatakan, setelah dilakukan pengecekan bersama pimpinan Kejaksaan, memori PK itu harus terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait hal teknis. "Ternyata masih harus diperbaiki lagi, ada yang sedikit kurang pas," ujar Amari, hari ini.

Amari bilang, sebenarnya dari sisi substansi PK sudah selesai disusun. Hanya ada sedikit narasi argumentasi hukum yang harus diperbaiki. "Perbaikan sudah lewat pimpinan. Sekarang masih menunggu perbaikannya untuk kemudian dikirim," tandasnya.

Kemarin, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, jika penyusunan PK selesai akan langsung dikirimkan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Didiek bilang, dalam memori banding tersebut dijelaskan bahwa hakim PN Jakarta Selatan, maupun hakim Pengadilan Tinggi DKI telah keliru membatalkan SKPP perkara Bibit-Chandra.

"Tidak tepat menyimpulkan bahwa setelah dinyatakan lengkap berkasnya (P21), perkara Bibit-Chandra tak boleh
dihentikan penuntutannya," katanya.

Menurut Didiek, pihak Kejaksaan juga tidak akan mengajukan hasil sidang Anggodo Wijoyo yang mengindikasikan ada rekayasa dalam perkara yang menjerat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit-Chandra sebagai pertimbangan PK karena sudah menyentuh materi perkara sehingga tak bisa diajukan dalam perkara pra-peradilan.

Catatan saja, PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Anggodo Wijoyo, terdakwa kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK untuk membatalkan SKPP. Keputusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×