Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi akhirnya resmi menjadi buronan KPK setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Nurhadi bersama Rezky dan Hiendra merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung tahun 2015-2016.
Baca Juga: Pengacara sebut Hiendra Soenjoto punya hak berbohong tak hadiri panggilan KPK
"KPK telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang, DPO, kepada para tiga tersangka ini yaitu Pak Nurhadi kemudian Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis kemarin.
Ali mengatakan, KPK juga telah bersurat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan dalam mencari dan menangkap Nurhadi cs. Nurhadi cs masuk dalam DPO setelah dua kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka dan tiga kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini.
Saat ditanya apakah KPK tidak mengetahui keberadaan Nurhadi cs hingga harus menerbitkan DPO, Ali tidak menjawab dengan lugas.
Baca Juga: MA tepis anggapan soal pengurangan hukuman koruptor
"Mengenai posisi, tentunya KPK terus mencarinya ya. Adapun posisinya ada dimana dan seterusnya kami tentu tidak bisa memberitahu posisinya kepada masyarakat," kata Ali.
Nurhadi cs pun sebelumnya telah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 12 Desember 2019 lalu.
Baca Juga: Pimpinan KPK berharap Firli Cs tidak SP3 kasus korupsi yang belum rampung di era ini
Saat dihubungi Kamis malam kemarin, Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Ahmad Nursaleh mengaku belum bisa memastikan keberadaan Nurhadi saat ini.
KPK pun mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui keberadaan Nurhadi dapat melapor ke KPK dengan menghubungi call center 198. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upaya KPK Cari Nurhadi dan Menantunya: DPO hingga Minta Bantuan Masyarakat"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News