kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pimpinan KPK berharap Firli Cs tidak SP3 kasus korupsi yang belum rampung di era ini


Selasa, 17 Desember 2019 / 15:27 WIB
Pimpinan KPK berharap Firli Cs tidak SP3 kasus korupsi yang belum rampung di era ini
Konferensi pers Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarif mengakui bahwa masih ada kasus-kasus korupsi di periode kepemimpinannya yang belum selesai. Oleh karena itu, ia berharap pimpinan KPK terpilih periode 2020-2023, terus melanjutkan penanganan kasus-kasus tersebut.

Mengutip Kompas.com, adapun lima pimpinan KPK terpilih itu adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.

Baca Juga: Penetapan tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi dan kasus yang melilitnya

"Mengenai kasus yang belum tuntas kita berharap kepemimpinan yang akan datang itu dilanjutkan dan tidak di SP3 tentunya. Kita berharap itu tetap lanjut ya," kata Laode seusai menggelar konferensi pers Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2016-2019, Selasa (17/12/2019).

Ketentuan SP3 yang dimaksud adalah Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Ketentuan ini merupakan hal baru bagi KPK sesuai Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Sebelum UU KPK direvisi, KPK tidak memiliki kewenangan tersebut. Berdasarkan Pasal 40 Ayat (1), KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Baca Juga: KPK klaim cegah potensi kerugian negara Rp 63,6 triliun lewat fungsi monitoring

Kemudian Pasal 40 Ayat (2) menyatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×