kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,51   -5,84   -0.63%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Upaya Dirjen Pajak Kemenkeu Meningkatkan Tax Ratio


Selasa, 02 Agustus 2022 / 15:51 WIB
Upaya Dirjen Pajak Kemenkeu Meningkatkan Tax Ratio
ILUSTRASI. Petugas melayani masyarakat dalam melaporkan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Kamis (12/03). Upaya Dirjen Pajak Kemenkeu Meningkatkan Tax Ratio.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio). Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, pemerintah berupaya untuk memperluas basis baik itu basis orang maupun basis regulasi. 

“Makanya kami coba terus meningkatkan data dan informasi sebagai basis,” tutur Suryo saat ditemui awak media di kantor DJP Pusat, Selasa (2/8). 

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Ditjen Pajak dalam meningkatkan tax ratio ini adalah dengan integrasi data antara nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang saat ini sudah dalam proses. 

Lewat integrasi antara NIK dan NPWP ini, diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak sehingga bisa mendorong peningkatan tax ratio. 

Baca Juga: Rasio Pajak di Indonesia Masih Jalan di Tempat

Pasalnya, selama ini kendala tax ratio Indonesia adalah minimnya basis pajak dan jumlah wajib pajak yang aktif membayar pajak. 

Selain integrasi NIK dan NPWP, Suryo juga menggandeng kementerian/lembaga (K/L), perbankan, maupun lembaga keuangan bukan bank untuk memantau harta masyarakat yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan. 

“Ini hal-hal yang kami lakukan untuk meningkatkan tax ratio dan penerimaan pajak,” tandas Suryo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×