kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Upah Minimum Sudah Ditetapkan, Kemenaker Galakkan Pengawasan


Rabu, 14 Desember 2022 / 10:42 WIB
Upah Minimum Sudah Ditetapkan, Kemenaker Galakkan Pengawasan
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah . Upah Minimum Sudah Ditetapkan, Kemenaker Galakkan Pengawasan.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan besaran upah minimum tahun 2023. Pasca penetapan, implementasi yang sejalan dengan ketetapan menjadi poin yang penting.

Dalam implementasinya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melakukan pengawasan yang dilakukan Pengawas Ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, dalam peraturan perundang-undangan, pelaksanaan pengawasan kebijakan pengupahan dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

"Kami telah mensosialisasikan dan akan terus mendorong Pengawas Ketenagakerjaan, baik di pusat maupun di daerah, untuk terus mengawasi implementasi kebijakan pengupahan ini," kata Ida kepada Kontan.co.id, Rabu (14/12).

Baca Juga: UMK Jawa Tengah 2023 Diumumkan Besok (7/12), Cek Dahulu UMP Jateng & UMK 2022

Tak hanya melalui Pengawas Ketenagakerjaan, Kemenaker juga mendorong semua pihak, baik asosiasi pengusaha pusat dan daerah, serta Serikat Pekerja/Serikat Buruh di pusat maupun di daerah, untuk terus melakukan dialog sosial terkait implementasi kebijakan pengupahan di tahun 2023.

"Saya kira jika semua berdialog akan ada win-win solution terkait persoalan dan tantangan yang dihadapi di perusahaan," imbuhnya.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan bahwa persoalan upah minimum bukan sekedar penentuan angka kenaikannya.

Lebih dari itu implementasi dari upah minimum menjadi poin yang selama ini kurang diperhatikan. Kehadiran pengawas Ketenagakerjaan dalam implementasi upah minimum juga belum berjalan dengan maksimal. Pelanggaran terhadap upah minimum sudah banyak ditemukan.

Ia mengatakan, penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) yang tergolong tinggi di wilayah industri seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi memiliki potensi menimbulkan pelanggaran implementasi.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Hingga 7 Desember 2022, Buruh Demo Tolak Kenaikan UMP DKI 5,6%

"Yang jadi masalah upah minimum tuh bukan hanya berapa kenaikannya tapi implementasinya. Implementasi akan menghadapi masalah selain gugatan ke Mahkamah Agung, kemudian ke PTUN. Tapi masalah implementasi itu penting. Ketika perusahaan tidak mau menjalankan itu ya tinggal mencoba meyakinkan pekerja kalau nggak di PHK aja. Dan selama ini seperti itu," jelas Timboel.

Pelanggaran ketenagakerjaan utamanya implementasi upah minimum, sudah seharusnya diselesaikan lewat pengawasan. Maka Ia menekankan, peran pengawas ketenagakerjaan penting dalam implementasi upah minimum.

"Pengawas ketenagakerjaan harus jadi kunci pelaksanaan upah minimum ini sesuai dengan ketentuan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×