kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Untuk pelamar CPNS 2021, jangan lakukan ini agar tidak gugur sebelum seleksi


Selasa, 15 Juni 2021 / 10:00 WIB
Untuk pelamar CPNS 2021, jangan lakukan ini agar tidak gugur sebelum seleksi
ILUSTRASI. Untuk pelamar CPNS 2021, jangan lakukan ini agar tidak gugur sebelum seleksi


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 segera dimulai. Untuk pelamar CPNS 2021, perhatikan aturan dan persyaratan yang sudah ditetapkan agar tidak gugur sebelum seleksi.

Pendaftaran seleksi CPNS 2021 segera dibuka menyusul terbitnya aturan pendaftaran CPNS 2021 melalui Permen PAN-RB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) sudah mengumumkan aturan terkait seleksi CPNS 2021 itu pada Senin (14/6/2021).

Salah satu aturan poin yang diatur dalam regulasi tersebut yakni terkait tata cara pendaftaran CPNS 2021. Pada Pasal 30 ayat (1) disebutkan, pelamaran CPNS 2021 dilakukan secara daring melalui SSCASN. Proses pelamaran CPNS 2021 tersebut disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Selanjutnya, dalam Pasal 30 ayat (2) dijelaskan bahwa pada tahun anggaran yang sama pelamar dapat melamar pada 1 jenis jalur kebutuhan ASN yaitu: PNS; atau PPPK

Pelamar CPNS 2021 hanya dapat melamar pada satu instansi dan jabatan. Bagaimana jika pelamar mendaftar pada lebih dari satu formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan?

Pasal 30 ayat (4) menyebutkan, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui melamar: lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda

Baca juga: Terbaru! Resmi diumumkan, ini aturan dan syarat daftar CPNS 2021

Tahapan seleksi CPNS 2021

Pada Pasal 22 aturan itu, disebutkan bahwa pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: perencanaan; pengumuman lowongan; pelamaran; seleksi; pengumuman hasil seleksi; pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan pengangkatan menjadi PNS.

Adapun Pasal 23 ayat (1) menjelaskan mengenai perencanaan pengadaan PNS yang paling sedikit meliputi jadwal pengadaan PNS dan prasarana dan sarana pengadaan PNS. Jadwal pengadaan PNS sebagaimana ditetapkan oleh PPK dan Ketua Panselnas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan ditembuskan kepada Menteri dalam hal ini Menpan RB.

Prasarana dan sarana pengadaan PNS paling sedikit meliputi: prasarana yang berupa peraturan, pedoman, petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan PNS; sarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pengadaan PNS; dan prasarana dan sarana bagi pelamar.

Selain perencanaan pengadaan, panitia seleksi instansi melakukan: penyediaan helpdesk/call center/media sosial resmi; penentuan Jabatan kebutuhan khusus; pengelompokan Jabatan; dan penyusunan pedoman SKB tambahan.

Pada Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa penyediaan helpdesk/call center/media sosial resmi dikelola oleh masing-masing panitia seleksi instansi. Helpdesk/call center/media sosial resmi dimuat dalam SSCASN.

Diketahui bersama, pemerintah akhirnya secara resmi menyampaikan pengumuman terbaru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Senin (14/6/2021). Pengumuman tersebut disiarkan langsung melalui akun YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), melalui link www.youtube.com/watch?v=6j6uRQZh6wI.

Dalam keterangan pada akun YouTube tersebut, disebutkan bahwa Kemenpan RB telah menerbitkan 3 peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021. Aturan tersebut antara lain:

  • PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS
  • PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
  • PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional

Dijelaskan, dalam rangka persiapan pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021, Kemenpan RB menyelenggarakan sosialisasi terkait tiga peraturan tersebut. Sosialisasi kali ini dipaparkan oleh Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo.

Demikian aturan dan syarat pendaftaran seleksi CPNS 2021. Patuhi aturan dan syarat pendaftaran seleksi CPNS 2021 agar bisa lolos seleksi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelamar CPNS 2021 Dipastikan Gugur jika Lakukan Ini Saat Mendaftar",


Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Selanjutnya: Inilah batas usia pensiun PNS, TNI dan Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×