kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Unilever lolos dari gugatan konsumen Rinso


Selasa, 20 Desember 2016 / 17:15 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Upaya Joice M. Senduk untuk meminta ganti rugi terhadap PT Unilever Indonesia Tbk terkait pencantuman dirinya dalam iklan Rinso, kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pasalnya, majelis hakim tidak menerima gugatan Joice dengan alasan gugatan tersebut obscuur libel alias kabur. Dalam putusan yang dibacakan, Senin (19/12) ketua majelis Titiek Tedjaningsih menilai, dalam gugatan Joice sekan mencampuradukkan dengan perbuatan melawan hukum (PMH) yang notabene masuk dalam perkara perdata.

Padahal, kedua gugatan tersebut merupakan jenis yang berbeda yang mana, jika perbuatan melawan hukum seharusnya diajukan melalui pengadilan negeri, sedangkan gugatan hak cipta diperiksa dan diadili di pengadilan niaga.

Adapun hal itu sesuai dengan eksepsi dari Unilever. "Sehingga, mengadili menerima eksepsi tergugat dan gugatan penggugat tidak dapat diterima," ucap Titiek dalam amar putusannya.

Mengenai hal tersebut Kuasa hukum Joice Hendrik R.E. Assa menilai majelis hakim kurang cermat mempertimbangkan dalam perkara ini. Sebab, menurutnya, berdasarkan Pasal 95 ayat 1 UU Hak Cipta terkait pmh memang memiliki keterkaitan.

Dimana, penyelesaian hak cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase atau pengadilan. Adapun, dalam ayat 2 pengadilan yang berwenang adalah pengadilan niaga.

"Dalam penjelasan pasal tersebut, bentuk sengketa terkait dengan hak cipta antara lain, sengketa berupa perbuatan melawan hukum, perjanjian lisensi, sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau royalti, jelas keduanya punya keterkaitan," jelas Hendrik.

Dengan demikian pihaknya akan mengajukan kasasi sebagai upaya hukum atas perkara ini. Sementara itu, pihak Unilever yang diwakili kuasa hukumnya Harry F. Simanjuntak enggan berkomentar.

Sekadar mengingatkan, Joice menguggat Unilever karena pada November 2004 dirinya merupakan pemenang undian mesin cuci dari salah satu produk Unilever yakni, Rinso. Setelah dinyatakan pemenang, Joice diminta untuk menandatangani sejumlah dokumen dan foto.

Saat itu pihak Unilever mengaku foto tersebut hanya untuk kelengkapan dokumen saja, namun suatu ketika malah foto tersebut dicantumkan dalam iklan Rinso di seluruh Indonesia baik di papan reklame maupun di media cetak. Bahkan selain foto, pihak Unilever juga menjadikan Joice sebagai karikatur untuk untuk penunjang grafis iklan Rinso.

Atas tindakan itu, Joice merasa telah mengalami kerugian. Dalam gugatannya ia menutut pembayaran materiil sebesar Rp 13,5 miliar dan kerugian materiil Rp 9 miliar. Tak hanya itu, Unilever juga diminta untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×