kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Unilever ajukan pembelaan terkait iklan Rinso


Selasa, 08 November 2016 / 17:44 WIB
Unilever ajukan pembelaan terkait iklan Rinso


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perkara pelanggaran hak cipta yang menyeret PT Unilever Indonesia Tbk masih terus berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada sidang lanjutan, Selasa (8/11) pihak Unilever dan PT Citra Lintas Indonesia (tergugat II) mengajukan eksepsi kompetensi absolut atas gugatan yang diajukan Joice M. Senduk.

Kuasa hukum Unilever Harry F. Simanjuntak mengatakan, pengajuan ekspesi itu terkait Pengadilan Niaga yang tak berwenang mengadili perkara ini. Sebab, menurutnya apa gugatan yang diajukan merupakan gugatan ganti rugi. "Sehingga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Pengadilan Negeri," jelas dia kepada KONTAN.

Adapun untuk pengajuan perkata perdata biasa, harus diajukan melalui pengadilan setempat sesuai dengan domisili tergugat yakni, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu ditanya mengenai pokok perkara Harry bilang, pihaknya masih mempelajari lebih lanjut lantaran ini merupakan perkara lama sejak 2004 silam. Kendati begitu, pihaknya mengklaim mediasi dengan penggugat di luar pengadilan masih dilakukan hingga saat ini.

Sekadar tahu, dengan pengajuan eksepsi tersebut para kedua tergugat meminta adanya putusan sela sebelum majelis hakim memeriksa pokok perkara. Tapi, ketua majelis hakim Titik Tedjaningsih berpendapat lain. Menurut majelis untuk perkara niaga yang merupakan perdata khusus l, tidak mengenal putusan sela karena pemeriksaan perkara dilakukan cepat, 90 hari sejak pendaftaran.

Maka dari itu, majelis meminta kepada para tergugat untuk mencantumkan eksepsi tersebut dalam jawaban. Majelis memberi waktu Untuk menyusun jawaban hingga Senin pekan depan (14/11).

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Joice, Hendrik R.E. Assa sependapat dengan majelis hakim. Menurutnya para tergugat harus memahami hukum acara perdata biasa dengan niaga itu berbeda. Namun begitu, pihaknya menghormati eksepsi dari para tergugat.

Hendrik pun bilang, pengadilan niaga berhak mengadili perkara ini. "Karena dasar dari gugatan kami itu Pasal 12 UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta karena menggunakan potret diri sebagai iklan tanpa izin," jelasnya.

Sekadar mengingatkan, Joice mengggat Unilever karena pada November 2004 dirinya merupakan pemenang undian mesin cuci dari salah satu produk Unilever yakni, Rinso. Setelah dinyatakan pemenang, Joice diminta untuk menandatangani sejumlah dokumen dan foto.

Saat itu pihak Unilever mengaku foto tersebut hanya untuk kelengkapan dokumen saja, namun suatu ketika malah foto tersebut dicantumkan dalam iklan Rinso di seluruh Indonesia baik di papan reklame maupun di media cetak. Bahkan selain foto, pihak Unilever juga menjadikan Joice sebagai karikatur untuk untuk penunjang grafis iklan Rinso.

Atas tindakan itu, Joice merasa telah mengalami kerugian. Dalam gugatannya ia menutut pembayaran materiil sebesar Rp 13,5 miliar dan kerugian materiil Rp 9 miliar. Tak hanya itu, Unilever juga diminta untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×