kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Unilever dan Chandra Asri kantongi tax holiday


Jumat, 18 Januari 2013 / 16:50 WIB
Unilever dan Chandra Asri kantongi tax holiday
ILUSTRASI. Director and Chief Operating Officer Indosat Ooredoo, Vikram Sinha (kanan) dan perwakilan pemegang saham H3I, Patrick Walujo dalam konferensi pers di Jakarta.


Reporter: Agus Triyono |

JAKARTA. Pemerintah akhirnya menyetujui pemberian tax holiday atau fasilitas pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu terhadap PT Unilever Tbk dan PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. Tax holiday tersebut diberikan terkait investasi besar yang mereka lakukan di Indonesia.

Agus Martowardojo, Menteri Keuangan mengatakan sudah meneken persetujuan pemberian tax holiday tersebut di akhir 2012.

"Saya tidak sebut nama, saya ingatnya Unilever dan satunya lagi saya lupa, sudah saya tandatangani," kata Agus.

Menteri Perindustrian M.S Hidayat mengatakan keputusan tersebut dilakukan setelah semua kementerian dan lembaga yang terlibat menggelar rapat konsultasi bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa

"Akhirnya disetujui dua perusahaan tersebut mendapatkan tax holiday selama lima tahun," kata Hidayat. 

Hidayat mengatakan, pemerintah tengah mengkaji permohonan permintaan tax holiday dari enam sampai delapan investor lain. 

Di antaranya adalah pengajuan dari anak perusahaan Sinar Mas group yang akan membangun pabrik oleokimia dengan perkiraan nilai investasi Rp 2,8 triliun di Dumai, Riau. Kemudian juga PT Krakatau Steel Tbk dan Pohang Iron and Steel Co (Posco) yang berencana menanam investasi US$ 6 miliar di Indonesia. 

"Mereka proses masuknya sudah melewati BKPM dan Kementerian Perindustrian, sekarang ke Kementerian Keuangan," kata Hidayat. Ia berharap, pemberian tax holiday bisa menarik investor lain untuk masuk ke Indonesia.

Sejak tahun 2011, pemerintah telah memberikan insentif pajak berupa tax holiday untuk menarik minat investor berinvestasi di Indonesia. Fasilitas ini diberikan kepada industri pioner yang berdiri paling lama 12 bulan.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh investor untuk mendapatkan fasilitas ini adalah batas investasi yang mereka tanamkan harus minimal Rp 1 triliun, menempatkan minimal dana mereka sebesar 10% dari total rencana investasi di perbankan Indonesia.

Pemerintah juga membatasi industri yang akan diberikan insentif ini. Industri- industri tersebut adalah; industri logam dasar, pengalilangan minyak bumi dan atau kimia dasar organik yang bersumber dari gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumber daya terbarukan dan industri peralatan komunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×