Reporter: Herlina KD | Editor: Edy Can
JaKARTA. Pemerintah tak perlu bermurah hati memberikan keringanan pajak kepada para calon investor. Sebab jika investor memang berniat investasi di Indonesia, tanpa keringanan pun mereka akan tetap datang ke Indonesia.
Memang, pemberian insentif pajak dianggap sebagai cara instan untuk menarik investor asing agar mau membenamkan investasi di dalam negeri. Tapi kalau tanpa perhitungan matang mengenai manfaat bagi Indonesia, maka penerimaan Indonesia bisa tekor jangka panjang.
Karena itu, Organisasi Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi atawa Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) memberikan rekomendasi agar pemerintah berhati-hati dalam memberikan fasilitas pajak apakan tax holiday maupun tax allowance. "Banyak yang mencari peluang untuk tidak membayar pajak, dan membuat pemerintah tidak bisa menarik pajak dalam jumlah besar," ujar kata Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria Kamis (27/9).
Menurut dia, tax holiday yang biasa diberikan sekitar 10 tahun atau 15 tahun dilakukan oleh beberapa negara untuk meningkatkan daya tarik negaranya di mata investor. Tapi, Gurria menilai bagi Indonesia, tanpa ada tax holiday, Indonesia tetap menarik bagi investor karena basis konsumsi dan kekayaan alam yang melimpah.
Gurria bilang, dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta jiwa, sudah cukup menjadi daya tarik bagi investor untuk membangun pabrik dan berinvestasi di Indonesia. Ibaratnya, investorlah yang membutuhkan untuk ada di Indonesia.
Untuk bisa menarik investor, Indonesia hanya perlu melakukan berbagai perbaikan. Diantaranya, pemerintah perlu menciptakan iklim investasi yang baik dengan regulasi yang lebih jelas, dan mengelola pemerintahan yang lebih transparan dan melakukan reformasi birokrasi.
Menurut Gurria, Indonesia justru perlu memungut pajak kepada semua wajib pajak tanpa ada perlakuan khusus, dan menggunakan hasil pajak itu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.
Sangat selektif
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menanggapi positif rekomendasi OECD agar pemerintah lebih selektif dalam meberikan fasilitas keringanan pajak. Agus mengatakan selama ini pemerintah sudah melakukan berbagai langkah seperti yang saat ini direkomendasikan oleh OECD. Misalnya memberikan tax holiday dengan lebih selektif. Makanya, "Tidak semua sektor usaha mendapatkan tax holiday," ungkapnya.
Agus menambahkan, pemerintah terus melakukan pengembangan infrastruktur dan menyusun regulasi yang tidak berbelit. Pemerintah juga sepakat, peningkatan investasi tidak hanya dilakukan dengan menawarkan paket insentif pajak saja. Sebab, jika hanya dengan paket insentif, maka penerimaan negara bakal tergerus.
Saat ini baru ada satu calon investor yang akan menikmati fasilitas tax holiday, yakni PT Unilever Oleochemical. Menteri Keuangan Agus Martowardojo perlu mendapatkan lampu hijau dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa sebelum mengajukan fasilitas kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Selain menyeleksi, pemerintah juga menerapkan jalur birokrasi yang panjang bagi calon investor yang menginginkan fasilitas keringanan pajak ini. Calon penerima insentif juga harus menginvestasikan dana minimum Rp 1 triliun.
Sekadar tahu PT Unilever Oeleochemical merupakan anak usaha PT Unilever Indonesia Tbk. Perusahaan ini akan mengolah kelapa sawit, dan membenamkan dana sebesar Rp 1,2 triliun. Lokasi investasi yang dipilih adalah Sei Mangkei Sumatra Utara. Kini mereka masih menyelesaikan perizinan lahan yang belum kelar di daerah.
Kini sudah banyak perusahaan yang antre meminta fasilitas keringanan pajak ini. Semoga pemerintah bisa lebih selektif agar tidak kehilangan penerimaan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News