kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.491.000   8.000   0,32%
  • USD/IDR 16.757   21,00   0,13%
  • IDX 8.610   -8,64   -0,10%
  • KOMPAS100 1.188   4,72   0,40%
  • LQ45 854   1,82   0,21%
  • ISSI 307   0,26   0,08%
  • IDX30 439   -0,89   -0,20%
  • IDXHIDIV20 511   -0,15   -0,03%
  • IDX80 133   0,33   0,25%
  • IDXV30 138   0,47   0,34%
  • IDXQ30 140   -0,47   -0,33%

Hatta: Pemberian tax holiday Unilever belum final


Kamis, 04 Oktober 2012 / 14:35 WIB
Hatta: Pemberian tax holiday Unilever belum final
ILUSTRASI. Karyawan money changer menghitung mata uang dollar US di salah satu money changer Jakarta, Rabu (5/5)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/05/2021.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemberian fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) kepada PT Unilever Oleochemical Indonesia ternyata belum final. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, ada satu tahapan lagi yang harus dilewati agar Unilever bisa benar-benar menikmati pembebasan pajak itu.

Menurut Hatta, satu tahapan itu adalah rapat koordinasi pembahasan persetujuan pemberian tax holiday. Rapat koordinasi tersebut dilakukan oleh kementerian dan lembaga di bawah koordinasi kementeriannya seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perindustrian dan juga Kementerian Keuangan.

Rapat ini untuk melihat apakah semua persyaratan yang dimiliki oleh Unilever untuk mendapatkan insentif pajak tersebut benar- benar sudah dipenuhi. “Untuk mendapatkan tax holiday itu kan ada syaratnya; investasi harus besar, dilakukan di daerah tertentu, menyerap banyak tenaga kerja, berorientasi kepada produk ramah lingkungan,” kata Hatta, Kamis (4/10).

Cuma, Hatta belum bisa memastikan kapan rapat itu akan digelar. Sebab, dia mengaku belum menerima pemberitahuan dari Kementerian Keuangan soal persetujuan pemberian tax holiday itu. "Kalau sudah akan kami segera bawa ke rapat koordinasi, saya yang akan pimpin itu nantinya,” kata Hatta.
 
Menteri Keuangan Agus Martowardojo telah menyetujui secara prinsip permohonan pemberian pembebasan pajak kepada Unilever. Dia mengaku izin prinsip itu telah dikirim ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kendati belum diparaf oleh Hatta.
 
Unilever mengajukan permohonan pembebasan pajak setelah membenamkan duit sebesar Rp 1,2 triliun di Kawasan Sei Mangkei, Sumatera Utara. Perusahaan ini akan membangun pabrik oleochemical.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×