kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Uni Eropa gugat Indonesia terkait nikel di WTO, begini respons Mendag Lutfi


Jumat, 15 Januari 2021 / 17:08 WIB
Uni Eropa gugat Indonesia terkait nikel di WTO, begini respons Mendag Lutfi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengatakan, Indonesia siap menghadapi gugatan Uni Eropa atas kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Menurut Lutfi, Indonesia baru mendapatkan notifikasi bahwa Uni Eropa tetap akan melanjutkan proses sengketa ke Organisasi Perdagangan Internasional (WTO).

“Tentunya sebagai negara hukum, negara demokrasi, negara yang menjunjung tinggi hukum, Indonesia dengan berat hati akan melayani tuntutan tersebut,” ujar Lutfi dalam konferensi pers, Jumat (15/1).

Menurut Lutfi, Uni Eropa menganggap bahwa Undang-Undang Minerba yang ditetapkan Indonesia menyulitkan Uni Eropa untuk kompetitif dalam industri besi dan baja, dimana kebijakan Indonesia dianggap bisa mengganggu produktivitas stainless steel Uni Eropa.

Baca Juga: Digugat Uni Eropa soal larangan ekspor nikel, ini kata Wamendag Jerry

“Mereka menggangap bahwa ini adalah bagian dari 30.000 pekerja langsung dan 200.000 pekerja tidak langsung,” lanjut Lutfi.

Lutfi pun mengatakanm Indonesia akan mendalami dan mempelajari lebih lanjut apa yang dituntut oleh Uni Eropa. Menurutnya, Indonesia pun akan mengikuti proses sengketa ini dengan aturan yang sudah disepakati.

Mengingat gugatan ini masih berupa sangkaan atau tuduhan dari Uni Eropa, maka Lutfi pun menjelaskan bahwa tuduhan tersebut harus dibuktikan di panel WTO dengan proses yang baku dan jelas.

“Kita pada saat yang bersamaan akan menerangkan dan membela semua yang sudah kita kerjakan terutama di urusan ekspor dari nikel tersebut. Saya berkeyakinan sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku terutama untuk menjamin daripada sustainability dari sumber daya alam tersebut, kita di jalan yang benar. Tapi karena ini proses sengketa, kedua pihak musti membuktikan itu sesuai dengan aturan yang sudah ada,” jelas Lutfi.

Lebih lanjut Lutfi pun menyebut sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, proses yang tengah dijalani ini adalah proses yang baik dan benar. Dia pun memastikan Indonesia akan memperjuangkan hak-hak yang diimiliki dan akan mengerahkan tim terbaik terkait hal ini.

Selanjutnya: Soal gugatan nikel oleh EU, Kadin: Perlu justifikasi soal alasan pelarangan ekspor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×