kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.456   -36,12   -0,48%
  • KOMPAS100 1.155   -4,46   -0,38%
  • LQ45 915   -5,13   -0,56%
  • ISSI 226   -0,31   -0,14%
  • IDX30 472   -2,63   -0,55%
  • IDXHIDIV20 569   -3,89   -0,68%
  • IDX80 132   -0,47   -0,35%
  • IDXV30 140   -0,44   -0,31%
  • IDXQ30 157   -0,93   -0,59%

Wamenag tuding Menag tanggungjawab kasus Al Quran


Jumat, 03 Agustus 2012 / 18:58 WIB
Wamenag tuding Menag tanggungjawab kasus Al Quran
ILUSTRASI. Harga sepeda Polygon Sierra Deluxe Sport Juli 2021, terbarunya Rp 4 jutaan


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Al Quran dalam di Kementerian Agama, menurut Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, merupakan tanggung jawab Menteri Agama Suryadharma Ali. Pasalnya, keberadaan seluruh proyek pengadaan pasti diketahui oleh Menteri Agama.

"Ya karena yang seharusnya bertanggungjawab semuanya harus menteri," ucap Nasaruddin seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/8). Dalam keterangannya, Nasaruddin mengatakan bahwa untuk proyek pengadaan Al Quran itu, tidak menggunakan penunjukan langsung kepada pihak vendor. Melainkan, menggunakan proses tenderisasi.

Meski begitu, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam pada tahun 2011 di Kementerian Agama ini tidak dapat menjawab secara pasti mengenai perusahaan pemenang tender. Pasalnya, proyek pengadaan Al Quran ini dimenangkan oleh dua perusahaan berbeda, namun dimiliki oleh orang yang sama yaitu Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra. "Nanti mungkin saya tanyakan dulu," kata Nasaruddin.

Nasaruddin menjelaskan, dirinya menjalani pemeriksaan selaku kuasa pengguna anggaran pada waktu pengadaan Al Quran. Mantan Dirjen Bimas Islam pada tahun 2011 menjelaskan bahwa pihaknya juga sudah membentuk tim investigasi internal untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran ini.

Meski begitu, Nasaruddin tidak menjelaskan, hasil investigasi tim internal Kementerian Agama itu. Selain itu, Nasaruddin juga tidak membantah secara tegas, oknum di Kemenag menerima jatah uang lebih banyak, dibandingkan dengan setoran uang kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

"Ya, saya tidak tahu. Nanti saya tanya. Pokoknya kami akan tuntaskan kasus ini. Siapa pun yang terlibat, harus bertanggungjawab. Untuk DPR nanti ditanyakan," ujar Nasaruddin.

Nasaruddin diperiksa sebagai kuasa pengguna anggaran pada saat menjabat sebagai Dirjen Bimas Islam di Kementerian Agama. Selama lebih kurang delapan jam, sejak pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 16.20 WIB.

Pada proses pengadaannya, KPK menduga ada penggelembungan harga yang bisa merugikan keuangan negara. Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proses pembahasan anggaran pengadaan Al Quran di Kemenag.

Dua tersangka itu merupakan ayah dan anak. Sang ayah adalah anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya yang tercatat sebagai Sekjen Gerakan Muda MKGR. Dari pengembangan kasus itu, KPK membuka penyelidikan baru. Yaitu, terkait dengan dugaan korupsi pengadaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×