Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
JAKARTA. DPR akan merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pangan. Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan, undang-undang tersebut sudah kadaluarsa.
Menurutnya, ada beberapa aspek subtansial yang akan berubah. Misalnya,dalam revisi UU akan dicantumkan lembaga setingkat kementerian yang mengatur terkait ketahanan pangan. Sebab, saat ini, pengaturan ketahanan pangan hanya berdasarkan eselon satu di Kementerian Pertanian saja.
"Lembaga ini lintas sektoral PU akan mengurusi irigasi, Kementrian Perdagangan urusi tata niaga. Kalau pasca panen itu urusan perindustrian ini perlu," jelasnya, Senin (25/7).
Subtansi baru lainnya terkait label halal dalam suatu produk. Komisi IV DPR berencana membuat logo haram dalam kemasan produk haram. Maksudnya adalah agar pemerintah Indonesia tidak lagi perlu membuat logo halal bagi seluruh produk.
Hal itu bagi Herman dilakukan agar usaha menengah dan kecil tidak kesulitan dalam melakukan labeling. "Ini masih perdebatan, apakah make label halal atau haram. Kami minta dilabelin haram dari efisiensi dan efktifitasnya," tambahnya.
Herman mengatakan revisi UU Pangan ini akan menguatkan produksi nasional, pemerataan distribusi pangan antarwaktu dan antarwilayah serta peningkatan akses terhadap pangan bermutu dan aman. Selain itu, dia bilang revisi beleid ini untuk menjamin penyelenggaraan kekuatan cadangan pokok nasional terutama cadangan pemerintah dan menjamin hak-hak atas pangan pokok bagi masyarakat Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News