kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UMR Lebih dari Rp 3,5 Juta, 9 Provinsi Ini Tetap Dapat BSU 2022


Kamis, 06 Oktober 2022 / 07:21 WIB
UMR Lebih dari Rp 3,5 Juta, 9 Provinsi Ini Tetap Dapat BSU 2022
ILUSTRASI. Terdapat tujuh provinsi dengan upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta, tetap bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).  Melansir Kompas.com, pemerintah telah mengumumkan terdapat tujuh provinsi dengan upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta, tetap bisa mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022. 

Seperti diketahui, BSU sebesar Rp 600.000 diberikan kepada para pekerja yang memenuhi kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. 

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pekerja atau buruh bergaji lebih besar Rp 3,5 juta tetap bisa mendapatkan BLT subsidi gaji. 

Syarat ini menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi. Selain terkait upah minimum, penerima BSU harus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan  hingga Juli 2022, serta belum menerima bantuan pemerintah lainnya. 

Daerah UMR lebih dari Rp 3,5 juta tetap peroleh BSU 2022

Disadur dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, terdapat tujuh provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki upah minimum lebih dari Rp 3,5 juta, sebagai berikut: 

1. DKI Jakarta 

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000
  • Kota Administrasi Jakarta Barat upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000
  • Kota Administrasi Jakarta Timur upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000
  • Kota Administrasi Jakarta Utara upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat upah minimum dibulatkan Rp 4.700.000 

Baca Juga: Hingga Tahap 4, 8 Juta Pekerja Terima BSU, tahap 5 Cek Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Banten 

  • Kabupaten Tangerang upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000
  • Kabupaten Serang upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000
  • Kota Cilegon upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000
  • Kota Tangerang Selatan upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000
  • Kota Tangerang upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000
  • Kota Serang upah minimum dibulatkan Rp 3.900.000 

3. Jawa Barat 

  • Kabupaten Bogor upah minimum dibulatkan Rp 4.300.000
  • Kabupaten Purwakarta upah minimum dibulatkan Rp 4.200.000
  • Kabupaten Karawang upah minimum dibulatkan Rp 4.800.000
  • Kabupaten Bekasi upah minimum dibulatkan Rp 4.800.000
  • Kota Depok upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000
  • Kota Bogor upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000
  • Kota Bekasi upah minimum dibulatkan Rp 4.900.000
  • Kota Bandung upah minimum dibulatkan Rp 3.800.000   

4. Jawa Timur 

  • Kabupaten Pasuruan upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000
  • Kabupaten Mojokerto upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000
  • Kabupaten Sidoarjo upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000
  • Kabupaten Gresik upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000
  • Kota Surabaya upah minimum dibulatkan Rp 4.400.000 

Baca Juga: Ini Bocoran Soal BSU Tahap 5, Kapan Cair?

5. Kalimantan Utara 

  • Kota Tarakan upah minimum dibulatkan Rp 3.800.000

6. Kepulauan Riau

  • Kota Batam upah minimum dibulatkan Rp 4.200.000
  • Kabupaten Bintan upah minimum dibulatkan Rp 3.700.000
  • Kabupaten Kepulauan Anambas upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000 

7. Papua 

  • Kabupaten Broven Digoel upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kota Jayapura upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Sarmi upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Keerom upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Merauke upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Mappi upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Asmar upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Puncak Jaya upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Yahukimo upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Tolikara upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Pegunungan Bintang upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Mamberamo Raya upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Supiori upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Kepulauan Yapen upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Waropen upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Nabire upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Paniai upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Yalimo upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Deiyai upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kebupaten Biak Numfor upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Dogiyai upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Lanny Jaya upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Puncak upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Jaya Wijaya upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Memberamo tengah upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Intan Jaya upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Nduga upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Jayapura upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000
  • Kabupaten Mimika upah minimum dibulatkan Rp 3.600.000 

8. Riau 

  • Kota Dumai upah minimum dibulatkan Rp 3.500.000 

9. Kalimantan Timur 

  • Kabupaten Berau upah minimum dibulatkan Rp 3.500.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 9 Provinsi dengan UMR Lebih dari Rp 3,5 Juta Tetap dapat BSU 2022"
Penulis : Mela Arnani
Editor : Mela Arnani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×