kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.932   28,00   0,18%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

UMP 2019 naik 8,03%, ini penjelasan Menteri Hanif


Selasa, 16 Oktober 2018 / 21:46 WIB
UMP 2019 naik 8,03%, ini penjelasan Menteri Hanif
ILUSTRASI. Menaker Muhammad Hanif Dhakiri


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03% merujuk perhitungan dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

"Ini diambil dari data BPS yang menunjukkan inflasi kita 2,88% dan pertumbuhan ekonomi 5,15%," kata Hanif saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (16/10).

Sehingga, jika angka tersebut dikombinasikan maka kenaikan UMP sebesar 8,03%. Terkait hal ini, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada Kepala Daerah (Gubernur) yang mempunyai kewenangan penuh per 1 November 2018 ini.

"Tentu saja kita minta semua Gubernur bisa segera memproses penetapan UMP ini," katanya.

Bahkan, ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha dan serikat pekerja untuk memahami konten dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 di mana kenaikan UMP berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Sehingga ke depannya, sudah tidak ada perdebatan terkait angka kenaikan UMP itu sendiri. "Karena tujuan PP 78 itu memastikan kenaikan upah terjadi tiap tahun. Nggak perlu demo nggak perlu ramai-ramai, Alhamdulilah upah naik terus," jelas Hanif.

Dari pelaku usaha pun, lanjut dia, seharusnya juga sudah bisa memprediksi kenaikan upah di tahun yang akan datang dari melihat tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Menaker Hanif Dhakiri pada 15 Oktober 2018 lalu telah menandatangani Surat Edaran Nomor B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada para Gubernur di Seluruh Indonesia itu, Menaker meminta agar Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan diumumkan secara serentak pada 1 November mendatang.

Sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 itu, maka besarnya kenaikan upah minimum tahun 2019 adalah sebesar nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagaimana ditetapkan oleh Menaker dalam Surat Edaran itu sebesar 8,03%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×