kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

UMKM malas bayar pajak, ini kata pengamat


Selasa, 18 Februari 2020 / 20:28 WIB
UMKM malas bayar pajak, ini kata pengamat
ILUSTRASI. Seorang wajib pajak meninggalkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

Dari sisi kepatuhan material UMKM, Prastowo lagi-lagi meyakini substansi dalam PMK 210/2018 sudah tepat. Beleid tersebut menyatakan bahwa e-commerce harus melaporkan data transaksinya secara periodik.

Menurutnya, cara ini jauh lebih diminati ketimbang aturan pada Pasal 35 a Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mewajibkan seluruh instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak tertentu wajib memberikan data informasi keuangannya kepada otoritas pajak. Bila menolak, bahkan ada hukuman pidana.

“Ini mengapa PMK 210 ditolak karena tidak di-pairing dengan pasal 35 A UU KUP. Harus dikasih pilihan. Karena cara mengomunikasikannya, tidak di-pairing dengan yang lebih berat. Australia pakai MoU dengan masing market place, kalau itu dilakukan takut mereka. Mending di bawah standar saja, kemarin kan yang diminta hanya data NIK,” harap Prastowo.

Baca Juga: Pertumbuhan wajib pajak UMKM yang membayar pajak melandai

Prastowo menambahkan, model bisnis yang saat ini go digital harus dibalas dengan strategi digital pula. CITA menyarankan agar otoritas pajak dapat bekerjasama dengan Gojek dan Grab yang memiliki berbagai mitra usaha. Wajar bila registrasi mitra usaha dengan kedua platform jasa tersebut harus mencantumkan NPWP atau NIK.

Kerjasama ini diharapkan bisa memberikan data UMKM yang jadi mitra usaha Gojek dan Grab kepada Ditjen Pajak. Ketika omzet UMKM di atas Rp 4,8 miliar per tahun, bisa didorong menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sebagai gambaran, berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepanjang tahun lalu jumlah wajib pajak (WP) UMKM yang membayar pajak sebanyak 2,31 juta WP. 
Jumlah tersebut, terdiri dari WP Orang Pribadi (OP) UMKM mencapai 2,05 juta orang dan WP Badan UMKM sejumlah 257.000 perusahaan.   

Pencapaian tersebut, mencatatkan pertumbuhan 23% year on year (yoy), tetapi tumbuh melambat bila dibandingkan realisasi WP UMKM bayar pajak tahun 2018 yang tumbuh 27,8% secara tahunan dengan wajib pajak yang terdaftar membayar sejumlah 1,88 juta UMKM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×