kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UMKM bisa nikmati perpanjangan subsidi bunga, ini informasinya


Selasa, 16 November 2021 / 05:57 WIB
UMKM bisa nikmati perpanjangan subsidi bunga, ini informasinya
ILUSTRASI. Sepanjang berlangsungnya pandemi, pemerintah telah mengucurkan dana bagi sektor UMKM dan korporasi sebesar Rp 162,40 triliun. KONTAN/Baihaki


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Subsidi bunga juga diberikan kepada peminjam kredit pemilikan rumah (KPR) sampai dengan tipe 70 dan peminjam kredit kendaraan bermotor untuk usaha produktif. Apabila peminjam tersebut memiliki akad kredit di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, maka harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit/pembiayaan. 

Sebaliknya, peminjam yang memiliki plafon kredit kumulatif melebihi Rp 10 miliar, tidak dapat memperoleh subsidi bunga/subsidi margin.

PMK itu juga mengatur soal peminjam yang memiliki beberapa akad kredit tetapi tidak melebihi Rp 500 juta, di mana subsidi bunga diberikan paling banyak 2 akad kedit terbesar. 

Bagi peminjam yang memiliki beberapa akad kredit dengan plafon lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, subsidi diberikan paling banyak satu akad kredit paling besar.

Jika akad kredit yang diberikan subsidi bunga bernilai sampai dengan Rp 500 juta, akad kredit tersebut tidak harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit. 

Baca Juga: Bansos dengan skema BSU Rp 1 juta bakal cair, begini caranya

Kredit sampai dengan Rp 10 juta diberikan subsidi bunga sebesar bunga yang dibebankan kepada debitur paling tinggi 25% selama 12 bulan.

Untuk kredit di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta, diberikan subsidi bunga paling tinggi 3% selama 12 bulan efektif per tahun. Untuk kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, diberikan subsidi bunga paling tinggi 1,5% selama 12 bulan efektif per tahun.

Sementara itu, untuk kredit perbankan atau perusahaan pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga paling tinggi 3% selama 12 bulan efektif per tahun. 

Untuk kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga selama 12 bulan paling tinggi 1,5% efektif per tahun.

Selanjutnya: Indonesia Gaungkan Kerja Sama Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Perubahan Iklim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×