kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UMKM bisa nikmati perpanjangan subsidi bunga, ini informasinya


Selasa, 16 November 2021 / 05:57 WIB
UMKM bisa nikmati perpanjangan subsidi bunga, ini informasinya
ILUSTRASI. Sepanjang berlangsungnya pandemi, pemerintah telah mengucurkan dana bagi sektor UMKM dan korporasi sebesar Rp 162,40 triliun. KONTAN/Baihaki


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu kelompok yang paling terkena dampak pandemi Covid-19 adalah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Masalah yang dihadapi UMKM antara lain omzet anjlok, penyediaan bahan terganggu, hingga modal terancam cekak. 

Merespons hal ini, mengeluarkan kebijakan restrukturisasi POJK 11/POJK.02/2020 berupa kebijakan pemberian stimulus subsidi bunga, tambahan subsidi bunga, bantuan sosial tunai yang mengangkat daya beli serta didukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional lainnya.

Melansir laman indonesia.go.id, dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi, sepanjang berlangsungnya wabah pandemi hingga saat ini, pemerintah telah mengucurkan dana bagi sektor UMKM dan korporasi sebesar Rp 162,40 triliun.

Untuk terus mendukung dan mendorong sektor UMKM terus berkembang, pemerintah bahkan telah memberikan komitmen untuk mengalokasikan kredit pembiayaan perbankan hingga 30% dari total kredit. Tentunya porsi itu tidak sekaligus, namun secara bertahap hingga 2024.

Tidak hanya soal kredit perbankan, bentuk yang lebih konkret lagi sebagai bentuk afirmasi ke sektor itu adalah aksi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Di mana Menkeu Sri mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 150/PMK.05/2021. Bunyi PMK itu adalah memperpanjang pemberian subsidi bunga/margin kredit kepada UMKM hingga 31 Desember 2021.

Baca Juga: BLT Rp 500.000 cair sekaligus untuk 2 bulan, cek namamu di sini

Pemberian subsidi bunga kredit itu bukan langsung ke UMKM-nya, tapi berupa pemberian fasilitas kepada perbankan, perusahaan pembiayaan, dan penyalur kredit program pemerintah yang meminjami UMKM. “Diberikan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan mulai berlaku sejak 1 Januari 2021 dan paling lama 31 Desember 2021,” bunyi Pasal 8, Ayat (1) Huruf b PMK 150/2021, dikutip Senin (8/11/2021).

Adapun syarat memperoleh subsidi bunga/margin kredit untuk UMKM, plafon kreditnya paling tinggi Rp 10 miliar. Namun yang perlu diingat, mereka yang memperoleh subsidi bunga kredit itu adalah nasabah dengan kategori lancar dihitung per 29 Februari 2020.

Baca Juga: Pemerintah mendorong peningkatan kapasitas usaha pariwisata dan ekonomi kreatif

Subsidi bunga untuk KPR

Subsidi bunga juga diberikan kepada peminjam kredit pemilikan rumah (KPR) sampai dengan tipe 70 dan peminjam kredit kendaraan bermotor untuk usaha produktif. Apabila peminjam tersebut memiliki akad kredit di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, maka harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit/pembiayaan. 

Sebaliknya, peminjam yang memiliki plafon kredit kumulatif melebihi Rp 10 miliar, tidak dapat memperoleh subsidi bunga/subsidi margin.

PMK itu juga mengatur soal peminjam yang memiliki beberapa akad kredit tetapi tidak melebihi Rp 500 juta, di mana subsidi bunga diberikan paling banyak 2 akad kedit terbesar. 

Bagi peminjam yang memiliki beberapa akad kredit dengan plafon lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar, subsidi diberikan paling banyak satu akad kredit paling besar.

Jika akad kredit yang diberikan subsidi bunga bernilai sampai dengan Rp 500 juta, akad kredit tersebut tidak harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit. 

Baca Juga: Bansos dengan skema BSU Rp 1 juta bakal cair, begini caranya

Kredit sampai dengan Rp 10 juta diberikan subsidi bunga sebesar bunga yang dibebankan kepada debitur paling tinggi 25% selama 12 bulan.

Untuk kredit di atas Rp 10 juta sampai dengan Rp 500 juta, diberikan subsidi bunga paling tinggi 3% selama 12 bulan efektif per tahun. Untuk kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar, diberikan subsidi bunga paling tinggi 1,5% selama 12 bulan efektif per tahun.

Sementara itu, untuk kredit perbankan atau perusahaan pembiayaan kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta diberikan subsidi bunga paling tinggi 3% selama 12 bulan efektif per tahun. 

Untuk kredit lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar diberikan subsidi bunga selama 12 bulan paling tinggi 1,5% efektif per tahun.

Selanjutnya: Indonesia Gaungkan Kerja Sama Pemberdayaan UMKM dan Penanganan Perubahan Iklim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×