kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

UKP4: Masyarakat sebagai pengawas kebijakan publik


Senin, 10 Februari 2014 / 14:33 WIB
UKP4: Masyarakat sebagai pengawas kebijakan publik
ILUSTRASI. Alokasi subsidi BBM di tahun depan sebesar Rp 21,5 triliun


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah menyadari, setiap kebijakan publik yang dikeluarkan tak selalu berjalan mulus. Selalu ada aparat di lapangan yang lalai melaksanakan kewajibannya, terutama ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, jika ada penyimpangan yang dilakukan aparat, masyarakat jangan segan-segan untuk melaporkannya. UKP4 mengaku siap menampung semua keluhan tersebut untuk diteruskan ke pemangku kebijakan untuk ditindaklanjuti.

"Jadi masyarakat sendiri yang mengawasi efektivitas kebijakan pemerintah," ujar Kuntoro, Senin (10/2).

Hal itu dikatakan Kuntoro ketika Wakil Presiden Boediono menyampaikan berbagai kebijakan baru terkait kebijakan publik. Beberapa kebijakan yang dikeluarkan itu, antara lain, soal kemudahan dan mempercepat proses adminsitrasi di berbagai instansti seperti Kepolisian, Kementerian Dalam Negeri dan instansi lainnya.

Dari laporan-laporan tersebut pemerintah berjanji untuk menindaklanjuti sesegera mungkin.Kuntoro mengaku mekanisme pengawasan oleh masyarakat tersebut akan lebih efektif.

Namun, ia tidak menjelaskan, bagaimana proses pengawasan yang dilakukan pemerintah. Kuntoro juga bilang, selain dari masyarakat, UKP4 juga kerap meneripa laporan dari ombudsman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×