Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali melayangkan gugatannya terhadap PT Surya Panen Subur (SPS) atas tudingan pembiaran pembakaran hutan yang mengakibatkan kerusakan alam. Setelah sebelumnya, langkah KLH terhenti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, September tahun lalu.
Kini, KLH menggugat perusahaan sawit itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN,
KLH melalui kantor hukum Bobby Rahman–Khoiruddawan menggugat ganti rugi materiil senilai Rp 136,8 miliar atas dugaan pembakaran
kebun seluas 1.200 hektare lahan gambut di Kabupaten Aceh Barat, Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Tak hanya itu, KLH juga menuntut SPS melakukan pemulihan lahan gambut 1.200 ha dengan biaya Rp 302,1 miliar. KLH menuding SPS bertanggung jawab atas kebakaran 11 April sampai 26 Juli 2012 di lahan milik perusahaan itu.
Sebagaimana laporan unit kerja presiden bidang pengawasan dan pengendalian pembangunan (UKP4). Merujuk pada data hotspot yang dikeluarkan NASA. Diperkuat dengan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim.
Rupanya, langkah KLH ini tidak membuat gentar SPS. melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara pihaknya yakin tidak melakukan pelanggaran. "Kami siap buktikan tidak melanggar. Ini lebih bernuansa politis dan dicari-cari," katanya kepada KONTAN, Minggu (9/2).
Meski demikian, SPS pun beritikad baik menyodorkan proposal perdamaian di lingkup mediasi yang difasilitasi pengadilan. Intinya, SPS menawarkan untuk melakukan konservasi 4542,9 ha lahan gambut. "Ini sebagai jalan tengah," ujarnya.
Rivai menilai proses hukum ini telah merugikan perusahaannya. Terlebih dia menuding gugatan ini lebih banyak dorongan politisnya.
Sayangnya, sampai saat ini belum ada tanggapan dari KLH atas proposal tersebut. Padahal, mediasi bakal berakhir akhir bulan Februari ini.
KONTAN pun mendapatkan juga berhasil menghubungi kuasa hukum KLH, atas proposal yang disodorkan SPS ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News