Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah memastikan akan semakin mempermudah peluang berusaha di dalam negeri untuk mendorong perekonomian nasional. Salah satunya pemerintah akan mempermudah syarat dalam membangun perusahaan setingkat Perseroan Terbatas (PT).
Pemerintah akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT). Poin revisi akan diutamakan terhadap syarat modal usaha atau modal dasar dalam mendirikan PT.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), Wahiduddin Adams, mengatakan, pemerintah melalui Kemkumham sedang melakukan kajian untuk merevisi UU tentang PT. "Sekarang sedang menyiapkan naskah akademiknya sebelum diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dibahas dan ini menjadi inisiatif dari pemerintah," ujarnya kepada Kontan, Selasa (28/1).
Menurut Wahiduddin, revisi UU PT mendesak untuk diselesaikan dengan pertimbangan tujuan untuk menjamin kemudahan berusaha, yaitu menghapus persyaratan modal dasar dan modal disetor. Sebagai info, pada 17 Desember 2013 lalu Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) mengirimi surat ke Kemkumham untuk melaksanakan langkah yang diperlukan untuk penyelesaian RUU tentang PT.
Wahiduddin menuturkan, revisi akan diutamakan untuk kemudahan dalam persyaratan membangun PT. Seperti dalam pasal 32 UU PT dimana modal dasar ditetapkan sebesar Rp 50 juta, dimana nantinya akan ada kemudahan terkait syarat modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News