kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

SBY hadiri MoU akuntabilitas keuangan negara


Rabu, 22 Januari 2014 / 10:30 WIB
SBY hadiri MoU akuntabilitas keuangan negara
ILUSTRASI. Jarang Diketahui, Inilah 4 Manfaat Pare untuk Wajah dan Rambut


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama Wakil Presiden Boediono menghadiri acara Penandatanganan Komitmen bersama peningkatan Akuntabilitas Keuangan Negara di Ruang Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lantai 2, Rabu (23/1). Penandatangan ini dimulai pukul 10.00 Wib.

Penandatanganan Komitmen Bersama ini dilakukan oleh Ketua BPK Hadi Purnomo, Ketua KPK Abraham Samad, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri BUMN Dahlan Iskan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri PAN RB Azwar Abubakar dan Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto.

Hadi Purnomo dalam sambutannya mengatakan,n BPK mempunyai monitoring yang kuat dalam mengakses semua data keuangan negara disemua lembaga pengelola dan penggunan keuangan negara.

"Jadi pusat data milik BPk bermanfaat untuk memudahkan pemeriksaan dan audit seluruh keuangan negara," ujar Hadi di Gedung BPK, Rabu (22/1).

Dengan adanya pusat data ini BPK bisa dengan cepat menemukan indikasi penyalahgunaan keuangan negara dan segera mengecek ke lapangan. Hadir dalam acara tersebut sejumlah kepala lembaga negara seperti Ketua DPD Irman Gusman, Ketua MA Hatta Ali, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, dan sejumlah menteri kabinet lainnya.

Hadir juga Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Tampak juga Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×