kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Uji emisi diusulkan jadi syarat perpanjangan STNK


Minggu, 24 April 2011 / 15:07 WIB
Uji emisi diusulkan jadi syarat perpanjangan STNK
ILUSTRASI. Mobil Bekas Daihatsu Taruna Oxxy ini bisa jadi mobil pilihan anda.  


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup mengusulkan uji emisi kendaraan menjadi syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nantinya, persyaratan ini akan dicantumkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan,dan Kementerian Dalam Negeri tentang perpanjangan STNK.

Asisten Deputi Urusan Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Bergerak Kementerian Lingkungan Hidup Ade Palugana mengatakan, setiap kendaraan bermotor harus melakukan uji emisi minimal setahun sekali. "Kami upayakan itu dicantumkan dalam konteks perpanjangan STNK,” ujarnya kepada KONTAN di Jakarta, Kamis (21/4).

Ade mengatakan kewajiban uji emisi ini perlu dipaksakan kepada pengguna kendaraan bermotor sebab banyak negara lain sudah menerapkannya. Masalahnya, dia bilang ternyata banyak pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang STNK. ”Ini yang mengagetkan, ternyata pada saat mereka membeli kendaraan bermotor yang kembali memperpanjang STNK hanya 85 %,” ujarnya.

Hal tersebut membuat Dinas Pendapatan Daerah keberatan dengan usulan Kementerian Lingkungan Hidup tersebut. Pasalnya, tingkat kesadaran pemilik kendaraan masih sangat rendah untuk memperpanjang STNK apalagi ditambah kewajiban adanya uji emisi. Kementerian Lingkungan Hidup akan berusaha meyakinkan pemerintah daerah karena uji emisi sangat penting dalam konteks mengupayakan masyarakat lebih sehat dengan udara yang sehat bebas dari asap kendaraan bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×