Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup mengusulkan uji emisi kendaraan menjadi syarat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nantinya, persyaratan ini akan dicantumkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan,dan Kementerian Dalam Negeri tentang perpanjangan STNK.
Asisten Deputi Urusan Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Bergerak Kementerian Lingkungan Hidup Ade Palugana mengatakan, setiap kendaraan bermotor harus melakukan uji emisi minimal setahun sekali. "Kami upayakan itu dicantumkan dalam konteks perpanjangan STNK,” ujarnya kepada KONTAN di Jakarta, Kamis (21/4).
Ade mengatakan kewajiban uji emisi ini perlu dipaksakan kepada pengguna kendaraan bermotor sebab banyak negara lain sudah menerapkannya. Masalahnya, dia bilang ternyata banyak pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang STNK. ”Ini yang mengagetkan, ternyata pada saat mereka membeli kendaraan bermotor yang kembali memperpanjang STNK hanya 85 %,” ujarnya.
Hal tersebut membuat Dinas Pendapatan Daerah keberatan dengan usulan Kementerian Lingkungan Hidup tersebut. Pasalnya, tingkat kesadaran pemilik kendaraan masih sangat rendah untuk memperpanjang STNK apalagi ditambah kewajiban adanya uji emisi. Kementerian Lingkungan Hidup akan berusaha meyakinkan pemerintah daerah karena uji emisi sangat penting dalam konteks mengupayakan masyarakat lebih sehat dengan udara yang sehat bebas dari asap kendaraan bermotor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News