Reporter: Roy Franedya | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyempurnakan standar uji emisi mulai November 2009. Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan, mengatakan, standar uji emisi yang ada saat ini belum optimal. "Banyak kendaraan yang seharusnya tak lolos uji emisi menjadi lolos," ujarnya.
Uji emisi standar yang dilakukan BPLHD saat ini adalah melihat emisi kendaraan melalui knalpot di saat mesin kendaraan hidup, namun dalam keadaan diam. Karena gas kendaraan tidak bekerja, maka tidak banyak asap yang keluar dari knalpot.
Saat kendaraan tidak digas dengan saat kendaraan digas, hasil yang tercatat di mesin indikator akan berbeda. "Jika kendaraan digas, hasil pengujian akan berbeda. Dengan cara ini, mungkin akan banyak kendaran yang tak lolos," kata Ridwan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News