kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Uji Coba Peleburan Kelas BPJS Kesehatan, ARSI: Masih Menunggu dari Pemerintah.


Senin, 20 Juni 2022 / 22:10 WIB
Uji Coba Peleburan Kelas BPJS Kesehatan, ARSI: Masih Menunggu dari Pemerintah.
ILUSTRASI. Petugas membantu warga mengurus layanan kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Pusat,


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana mulai menjalankan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserata Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Uji coba KRIS BPJS kesehatan akan dilaksanakan pada Juli 2022.

Sekretaris Jenderal Asosiasi RS Swasta Indonesia (ARSI) Ichsan Hanafi mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu kepastian dari pemerintah dalam melakukan persiapan penerapan program KRIS. Dia juga mengatakan, perlu persiapan waktu yang cukup dalam melakukan program tersebut.

“Kami belum bisa apa apa, karena inikan tidak sesimple itu untuk persiapanya. Banyak kriteria yang ditetapkan yang juga perlu waktu jadi temen temen rumah sakit swasta belum bereaksi apa apa,” kata Ichsan pada Kontan.co.id, Senin (20/6).

Dia juga mengatakan masih menunggu kepastian regulasi yang diterapkan dalam program ini. Jika sudah diperjelas semuanya pihaknya baru mau akan memulai persiapan. Pihaknya juga mengaku belum tahu pasti terkait dengan sistem pembayaran yang dilakukan program KRIS.

Baca Juga: Uji Coba Peleburan Kelas BPJS Kesehatan pada 1 Juli, Hanya di Rumah Sakit Pemerintah

Ichsan menjelaskan bahwa penerapan program KRIS memerlukan investasi yang tidak sedikit. Bukan hanya dalam mempersiapan tempat – tempat tidur tetapi juga dalam mepersiapan sumber daya manusia rumah sakitnya.

“Oleh karenanya kita masih menunggu dari pemerintah sendiri kapan memang regulasi itu pasti dan habis itu kita minta dikasi kesempatan waktunya untuk sampai berapa lama persiapan persiapan itu. Ini kan masih mundur mundur belum pasti,” jelas dia.

Sebagai tambahan informasi, latar belakang kebijakan Program KRIS ini mengacu kepada Undang – Undang (UU) No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu pasal 23ayat 4 tentang rawat inap terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional.

Di mana dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelaayananya di Rumah Sakit diberikan berdasarkan kelas standar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×