kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ubah tata cara, revisi alokasi anggaran subsidi tak perlu izin DPR


Kamis, 26 September 2019 / 17:20 WIB
Ubah tata cara, revisi alokasi anggaran subsidi tak perlu izin DPR
ILUSTRASI. Askolani, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah tata cara perubahan anggaran untuk tahun 2019. Salah satu perubahannya ialah pemerintah tak perlu mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengubah alokasi subsidi energi. 

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132 Tahun 2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2019. Ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 206 Tahun 2018. 

Baca Juga: Pemerintah semakin sulit mengejar penerimaan pajak dari sektor pertambangan

Perubahan dalam PMK tersebut terletak pada ayat 1 pasal 17 mengenai revisi anggaran yang memerlukan persetujuan DPR. Dalam aturan lama, pemerintah harus mendapat persetujuan dewan terkait perubahan anggaran akibat tambahan pinjaman luar negeri atau dalam negeri baru setelah UU APBN 2019. 

Kini, adanya tambahan pinjaman luar maupun dalam negeri tidak perlu minta persetujuan DPR selama ditujukan untuk tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi akibat terjadinya bencana alam. Sepanjang ini tidak menambah selisih lebih dari nilai bersih pinjaman. 

Selain itu, pemerintah juga mengubah ruang lingkup revisi anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN) pada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) yang tercantum dalam Lampiran II beleid tersebut. 

Sebelumnya, untuk perubahan alokasi subsidi energi, usul perubahan alokasi anggaran dapat disampaikan oleh PPA BUN ke DJA setelah mendapat persetujuan DPR dan pengeluarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. 

Kini, klausul persetujuan DPR tersebut dihilangkan sehingga perubahan alokasi anggaran subsidi energi cukup disampaikan PPA BUN ke DJA saja, sesuai dengan kemampuan keuangan negara. 

Baca Juga: Pasar keuangan berpotensi anjlok akibat demonstrasi, ini langkah Sri Mulyani

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, perubahan PMK tersebut dimungkinkan lantaran revisi anggaran untuk keperluan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana alam dibutuhkan secara cepat. 

“Dukungan rehab-rekon Palu dan NTB harus diberikan secara cepat, tidak boleh lama-lama. ini juga sejalan dengan UU APBN 2019,” tutur Askolani, Kamis (26/9). 

Pada ayat 1 pasal 19 UU APBN 2019, disebutkan bahwa salah satu perubahan anggaran belanja pemerintah pusat dalam rangka tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi akibat terjadinya bencana alam. 

Begitu juga dengan perubahan alokasi anggaran subsidi energi, lanjut Askolani, juga sejalan dengan ketentuan dalam UU APBN. Dalam pasal 16, anggaran untuk program pengelolaan subsidi dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan perubahan parameter, realisasi harga minyak mentah Indonesia, nilai tukar rupiah, dan/atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya.

“Fleksibilitas ini untuk memastikan program (subsidi energi) tetap berjalan dan harmonis dalam mengantisipasi dampak faktor eksternal seperti perubahan asumsi ICP yang rentan,” ujarnya. 

Baca Juga: Serapan belanja bansos kencang, capai 81% dari pagu tahun ini

Adapun, Askolani memastikan akuntabilitas anggaran tetap terjaga. Sebab, seluruh perubahan anggaran dalam APBN 2019 nantinya akan diaudit oleh BPK dan dilaporkan kepada DPR juga dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). 

Askolani juga menegaskan, perubahan PMK ini hanya sebagai antisipasi. Jika tidak diperlukan perubahan anggaran terkait subsidi energi, maka tidak dijalankan. Sebaliknya, jika diperlukan, pemerintah sudah memiliki landasan aturan dan mekanisme yang cepat dan efektif. 

“Begitu juga dengan kebutuhan anggaran rehab-rekon akibat bencana alam ini juga kalau sudah selesai, bisa saja nanti dihilangkan dari pasal di PMK. Jadi sesuai kebutuhan yang urgent saja,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×