kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.220   131,49   1,63%
  • KOMPAS100 1.141   22,27   1,99%
  • LQ45 818   21,47   2,70%
  • ISSI 289   3,63   1,27%
  • IDX30 428   12,27   2,95%
  • IDXHIDIV20 486   16,11   3,43%
  • IDX80 127   2,59   2,09%
  • IDXV30 135   1,25   0,94%
  • IDXQ30 136   4,53   3,45%

Uang tunai lintas negara maksimal Rp 100 juta


Senin, 09 Januari 2017 / 19:53 WIB
Uang tunai lintas negara maksimal Rp 100 juta


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah akan membatasi pergerakan dana tunai ke luar dan ke dalam negeri. Pembatasan tersebut tertuang dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Pembawaan Uang Tunai Lintas Batas.

M. Salman, Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, dalam draft PP yang saat ini sudah selesai dibahas, pergerakan uang tunai lintas batas negara dibatasi tidak boleh melebihi Rp 100 juta. Melebihi jumlah tersebut, uang harus dikirim melalui layanan perbankan.

"Ini tinggal menunggu tanda tangan presiden," kata Salman kepada KONTAN, Senin (9/1).

Dian Ediana Rae, Wakil Kepala PPATK mengatakan, selain pokok tersebut, PP juga akan memperkuat kewenangan Bea dan Cukai dalam melakukan pemantauan, termasuk penggeledahan agar dana tunai yang keluar masuk tidak melebihi Rp 100 juta.

PP juga akan berisi perbaikan koordinasi antara BI dan sejumlah pihak terkait agar pengaturan tersebut bisa jalan efektif. "Perbaikan koordinasi perlu dilakukan karena BI juga mengeluarkan regulasi terkait," katanya.

BI juga mengatur pergerakan uang tunai lintas negara maksimal Rp 100 juta. Lebih dari itu, maka pembawa uang harus melapor ke Bea Cukai.

Dian mengatakan, kebijakan pembatasan untuk memudahkan pemantauan terhadap aliran dana yang dikhawatirkan bisa menjadi sumber kejahatan. Dengan upaya tersebut, pemerintah bisa mencegah berbagai macam tindak pidana, seperti; pencucian uang, terorisme, maupun korupsi.

"Saat ini, ketika sistem keuangan sudah canggih, orang akan bertindak jahat dengan cash, makanya kalau tidak dibatasi, ini bisa jadi masalah," katanya.

Pembatasan transaksi tunai

Salman mengatakan, saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan payung hukum pembatasan transaksi tunai. Payung hukum tersebut rencananya akan berbentuk UU Pembatasan Transaksi Tunai.

Saat ini, di internal pemerintah, pembahasan rancangan UU tersebut sudah selesai. "Tinggal menunggu DPR," kata Salman.  Namun Salman enggan merinci batasan transaksi tunai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×