kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Hasil Negosiasi Pemerintah RI dengan AS akan Diputuskan dalam 60 Hari ke Depan


Minggu, 20 April 2025 / 15:32 WIB
Hasil Negosiasi Pemerintah RI dengan AS akan Diputuskan dalam 60 Hari ke Depan
ILUSTRASI. Indonesia saat ini masih menunggu hasil negosiasi Tarif Perdagangan dengan Amerika Serikat yang telah dilakukan oleh delegasi pemerintah RI. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia saat ini masih menunggu hasil negosiasi Tarif Perdagangan dengan Amerika Serikat yang telah dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Hasil negosiasi ini ditargetkan akan selesai dalam 60 hari sejak negosiasi dilakukan. 

Menteri Perdagangan Amerika Serikat Howard Lutnick sependapat dengan rencana target negosiasi yang akan diselesaikan dalam 60 hari ke depan, dan menyarankan agar langsung menyusun jadwal pembahasan teknis secara detail dengan pihak Department of Commerce (DoC) dan united States Trade Representative (USTR).

Lutnick juga mengapresiasi komitmen dan proposal konkret dari Indonesia yang saling menguntungkan kedua negara, berbeda dengan beberapa negara lain yang juga baru saja mengajukan proposal, dan belum diterima oleh pihak AS. 

Baca Juga: Tarif Impor AS Ancam Industri TPT, Pemerintah Harus Lindungi Pasar Domestik

“Kami mengapresiasi langkah konkret Indonesia untuk melakukan negosiasi tarif. Ke depan, AS dan Indonesia akan terus melanjutkan hubungan perdagangan yang saling menguntungkan,” ujar Lutnick dikutip dari siaran pers, Sabtu (20/4).

Sebelum melakukan pertemuan secara langsung, pada Kamis (17/04) siang di Kantor DoC, Menko Airlangga juga telah melakukan pertemuan secara online melalui Zoom Meeting dengan Secretary Lutnick, sehingga pertemuan kedua ini bisa berlangsung sangat cair dan penuh persahabatan, dan berlangsung selama lebih dari 1,5 jam. 

Karena itu menjadi kesempatan sangat baik untuk Indonesia, pada minggu-minggu pertama pemberlakuan penundaan tarif resiprokal, sudah bisa diterima secara langsung oleh pihak otoritas di AS yaitu USTR dan DoC, serta sudah terjadwal juga dengan Secretary of Treasury.

Indonesia menyampaikan penawaran konkret untuk meningkatkan pembelian dan impor Indonesia dari AS untuk menyeimbangkan defisit perdagangan AS, antara lain pembelian produk energi (crude oil, LPG dan gasoline) serta peningkatan impor produk pertanian dari AS (kedelai, gandum) yang memang sangat dibutuhkan dan tidak diproduksi di Indonesia.

Menko Airlangga juga menyampaikan komitmen Indonesia untuk kerja sama di bidang critical minerals, dukungan investasi AS dan juga komitmen untuk menyelesaikan permasalahan Non-Tariff Barrier yang menjadi concern pihak pengusaha AS di Indonesia.

“Kami berterima kasih kepada Secretary Lutnick yang memberikan kesempatan untuk melakukan negosiasi tarif dan menegaskan kembali komitmen Indonesia untuk mewujudkan perdagangan yang adil dan berimbang," ungkap Airlangga.

Baca Juga: Korea Selatan dan Amerika Serikat Gelar Konsultasi Dagang di Washington Pekan Ini

Sebagai informasi, terkait dengan kebijakan tarif AS ini, Presiden Trump telah menugaskan Secretary Lutnick bersama dengan Ambassador Greer (USTR) dan Scott Bessent (Secretary of Treasury) sebagai Pejabat AS yang bertanggung jawab dan menangani kebijakan tarif perdagangan AS.

Selain itu terkait dengan negosiasi ini, pemerintahan AS juga akan melibatkan Department of Commerce (DoC) yang merupakan kementerian yang bertanggung jawab atas pertumbuhan ekonomi dan urusan perdagangan di AS. Tugas DoC ini salah satunya meningkatkan perdagangan internasional dan membantu bisnis AS bersaing di pasar global, serta mempromosikan perdagangan yang adil.

Dalam konteks kebijakan tarif AS, DoC ini yang merumuskan kebijakan besar mengenai tarif (bagian dari kebijakan perdagangan internasional AS), sedangkan untuk pelaksanaan teknis negosiasi tarif menjadi tugas dari USTR.

Selanjutnya: Aspebindo Dukung Skema Royalti Dinamis dalam PP Minerba Terbaru

Menarik Dibaca: Manfaat Konsumsi Kunyit untuk Mengobati Asam Lambung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×