kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Siapa Pengamat Pertanian yang Disebut Mentan Terlibat Proyek Fiktif di Kementan?


Minggu, 20 April 2025 / 07:35 WIB
Siapa Pengamat Pertanian yang Disebut Mentan Terlibat Proyek Fiktif di Kementan?
ILUSTRASI. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam jumpa pers di Jakarta.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap ada pengamat pertanian yang terlibat proyek fiktif di instansinya dan merugikan negara Rp 5 miliar. 

Amran menyebut telah menyerahkan laporan kasus ini kepada penegak hukum agar segera ditindaklanjuti. 

"Potensi kerugian negara Rp 5 miliar, jangan sebut nama tapi goreng saja lah pasti di sakit perut dan sudah banyak yang melobi saya," kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/4). 

Baca Juga: Mentan Amran Sebut Indonesia-Jordania Sepakati Kerja Sama Pertanian dan Ekspor CPO

Amran mengaku tak mempermasalahkan jika memang ada pengamat yang ingin menyampaikan kritik yang membangun terhadap program pemerintah. 

Namun dia menegaskan apabila ada oknum termasuk pengamat yang merugikan negara, tetap perlu ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku 

"Jadi jangan karena pengamat, enggak kebal hukum, enggak boleh donh, siapapun yang masuk pertanian dan berani bermain-main pasti akan kami bereskan," ujarnya. 

Saat ditanya siapa pengamat itu, Amran enggan menjawab. Ia juga tidak mau menjelaskan dari kalangan mana pengamat ini yang dimaksud. 

Selanjutnya: Syarat, Setoran, dan Panduan Buka Rekening BRI Simpedes Online dan Kantor Cabang

Menarik Dibaca: Jadi Penyebab Stres, Ini 5 Makanan dan Minuman yang Harus Anda Hindari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×