kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.234.000   12.000   0,54%
  • USD/IDR 16.705   -2,00   -0,01%
  • IDX 8.133   10,00   0,12%
  • KOMPAS100 1.125   2,19   0,19%
  • LQ45 802   0,04   0,01%
  • ISSI 283   0,96   0,34%
  • IDX30 422   0,45   0,11%
  • IDXHIDIV20 479   -0,17   -0,03%
  • IDX80 124   0,47   0,38%
  • IDXV30 134   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 132   0,26   0,19%

Uang Beredar (M2) Tumbuh Melambat Pada Oktober 2024


Jumat, 22 November 2024 / 10:26 WIB
Uang Beredar (M2) Tumbuh Melambat Pada Oktober 2024
ILUSTRASI. Pecahan mata uang rupiah.  BI mencatat jumlah uang beredar dalam arti luar (M2) pada Oktober 2024 mencapai Rp 9.078,6 triliun atau tumbuh 67% secara tahunan


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mencatat jumlah uang beredar dalam arti luar (M2) pada Oktober 2024 mencapai Rp 9.078,6 triliun atau tumbuh 67% secara tahunan atau year on year (yoy).

Hanya saja, pertumbuhan ini melambat jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tumbuh 7,2% yoy.

“Perkembangan tersebut didorong oleh pertumbuhan uang beredar sempit (M1) sebesar 7,1% (yoy) dan uang kuasi sebesar 4,2% yoy,” tutur Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11).

Baca Juga: Nataru Dongkrak Transaksi Uang Elektronik Kartu

Adapun Denny menambahkan, perkembangan M2 pada Oktober 2024 terutama dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit dan tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat (Pempus).

Penyaluran kredit pada Oktober 2024 tumbuh sebesar 10,4% yoy, stabil dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya.

Sementara itu, tagihan bersih kepada Pempus terkontraksi sebesar 0,1% yoy, setelah pada bulan sebelumnya tumbuh sebesar 12,3% yoy.

“Sementara itu, aktiva luar negeri bersih tumbuh sebesar 1,6% yoy, setelah terkontraksi sebesar 0,3% yoy pada September 2024,” ungkapnya.

Baca Juga: Daya Beli Turun, Wisata Jalan Terus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×