kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tut...tut...tut...Proyek kereta cepat digugat


Rabu, 11 Juli 2018 / 08:18 WIB
Tut...tut...tut...Proyek kereta cepat digugat


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ganjalan demi ganjalan mengadang pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Baru-baru ini, lima perusahaan mendaftarkan enam gugatan atas proyek ini di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat. Mereka menuntut ganti rugi sekitar Rp 2,02 triliun.

Kelima perusahaan tersebut adalah, pertama, PT Gajah Tunggal Tbk (GJTL) yang menuntut ganti rugi Rp 114,51 miliar. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2018/PN Kwg.

Kedua, PT Karawang Cipta Persada. Gugatan bernomor 36/Pdt.G/2018/PN Kwg tersebut memiliki nilai ganti rugi Rp 648,45 miliar. Perusahaan yang sama juga mengajukan gugatan dengan nomor perkara 37/Pdt.G/2018/PN Kwg dengan nilai Rp 20,19 miliar.

Ketiga, PT Perusahaan Industri Ceres yang terdaftar dengan nomor perkara 38/Pdt.G/2018/PN.Kwg dengan nilai ganti rugi Rp 626,53 miliar. Keempat, PT Batuah Bauntung Karawang Primaland yang mendaftarkan gugatan bernomor 39/Pdt.G/2018/PN Kwg dengan nilai gugatan senilai Rp 37,86 miliar.

Lalu kelima, PT Pertiwi Lestari melayangkan gugatan dengan nomor perkara 40/Pdt.G/2018/PN Kwg dengan nilai gugatan Rp 581,95 miliar.

Lima perusahaan itu menggugat karena keberatan dengan nilai ganti rugi pembebasan lahan proyek kereta cepat. Namun, dari enam gugatan itu, tiga di antaranya telah ditolak oleh Majelis Hakim PN Karawang.

Berdasarkan penelusuran KONTAN di situs PN Karawang, gugatan yang ditolak berasal dari Gajah Tunggal yang diputuskan 21 Juni 2018. Hakim juga menolak dua gugatan Karawang Cipta Persada pada 26 Juni 2018. Sementara tiga gugatan lain masih proses persidangan.

Proyek dikebut

Meski hujan gugatan, Komisaris Utama PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) sekaligus Chairman PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) Sahala Lumban Gaol menyatakan, gugatan-gugatan itu tak mengganggu perkembangan proyek tersebut. "Sejauh ini, secara umum tidak terganggu, semuanya masih sesuai jadwal," katanya saat dihubungi KONTAN, Selasa (10/7).

Sahala menambahkan, saat ini proyek kereta cepat Jakarta–Bandung justru sedang dikebut dan telah memasuki tahap konstruksi. "Sekarang kan juga sudah masuk tahap konstruksi, bersamaan dengan pembebasan lahannya," lanjutnya.

Pembebasan lahan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung diharapkan semakin cepat, seiring dengan diserahkannya rumah dinas pengganti bagi TNI AU di Lanud Halim, Jakarta Timur. Dengan penyerahan rumah dinas pengganti ini, Direktur KCIC Chandra Dwiputra pada pekan lalu menyatakan, saat ini proses konstruksi telah mencapai 5%. Sementara pembebasan lahannya telah mencapai 73%.

Adapun dari jumlah luas lahan yang dibebaskan, sekitar 60% telah diserahkan kepada kontraktor untuk segera dilakukan konstruksi. Total lahan yang harus dibebaskan untuk kebutuhan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 143 kilometer (km).

Sampai berita ini diturunkan, KONTAN masih belum bisa melakukan konfirmasi ke pihak manajemen maupun kuasa hukum Gajah Tunggal. Apakah mereka akan mengajukan banding setelah gugatannya kandas?

Upaya konfirmasi telah dilakukan KONTAN kepada Director Corporate Communication Gajah Tunggal Catharina Widjaja termasuk kepada kuasa hukum Gajah Tunggal Ariyanto Bakri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×