Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan aturan baru terkait kunjungan turis asing ke Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 20 tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Kasatgas nomor 15 tahun 2021 tentang Perjalanan Internasional selama Masa Pandemi Covid-19.
Melansir indonesia.go.id, ada beberapa perubahan dan pengaturan tambahan melalui dua peraturan tersebut. Pertama, masa karantina yang semula dari 8 hari menjadi 5x24 jam setelah melakukan tes ulang RT-PCR pertama pada hari pertama kedatangan. Untuk masa karantina sebelumnya 8 hari pada Juli lalu, didasarkan pada peningkatan jumlah kasus.
Kedua, konfirmasi waktu RT-PCR kedua yaitu pada hari keempat karantina sebagai penetapan selesainya masa karantina.
"Keputusan penurunan jumlah masa karantina baru-baru ini dilakukan berdasarkan kondisi terkini kasus Covid-19 di Indonesia yang relatif terkendali," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam virtual International Media Briefing, di Graha BNPB, Selasa (19/10/2021), yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Tes PCR akan diterapkan di seluruh moda transportasi, ini perintah Jokowi
Wiku menjelaskan, upaya mitigasi risiko penularan dengan memangkas masa karantina ini akan maksimal jika diikuti dengan melakukan enam langkah. Di antaranya, pertama, wisatawan internasional wajib menjalani karantina.
Kedua, wisatawan internasional wajib menerapkan protokol kesehatan selama masa karantina. Seiring itu, pemerintah daerah menyediakan daftar referensi fasilitas karantina.
Ketiga, pemerintah menyediakan alat tes diagnostik yang akurat. Lalu keempat, pemerintah meningkatkan upaya untuk melacak kontak dekat serta pemerintah daerah memastikan bahwa cakupan vaksinasi terpenuhi.
Baca Juga: Jokowi minta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300.000
Kelima, terdapat pengaturan perjalanan bagi orang asing yang akan masuk Indonesia. Oleh karena itu, dilakukan sentralisasi pada titik masuk bandara khusus wisatawan asing, hanya di Provinsi Bali dan Kepulauan Riau.
Keenam, penambahan persyaratan administrasi perjalanan selain sertifikat vaksin dan hasil PCR negatif. Penambahan itu meliputi visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan pertanggungan minimal US$ 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19, dan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran akomodasi selama menginap di Indonesia.
Kemudian, pelaku perjalanan harus menggunakan penerbangan langsung dari negara asalnya.
Baca Juga: Sertifikat vaksin Covid-19: Panduan cara download dengan 3 cara
Mengenai vaksinasi, SE 85/2021 menunjukkan bahwa pelaku perjalanan internasional yang belum mendapatkan vaksin di luar negeri dapat memperoleh vaksin di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah mendapatkan pemeriksaan RT-PCR keluar dengan hasil negatif.
Orang asing juga dapat menerima vaksin dengan syarat harus memenuhi ketentuan berusia 12--17 tahun, memegang izin tinggal diplomatik atau dinas, dan memegang KITAS dan KITAP.
Selanjutnya: Naik pesawat harus tes PCR jadi polemik, IDI: Skrining memang harus diperketat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News