Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persyaratan tes PCR dalam perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat udara menjadi polemik. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban menjelaskan mengenai pentingnya skrining berupa tes RT PCR sebelum pelaku perjalanan bepergian dengan pesawat terbang.
Zubairi mengatakan, harus ada pengetatan di satu sisi apabila di sisi lain pemerintah melonggarkan kebijakan perjalanan.
"Jadi di satu pihak kita sudah melonggarkan (syarat dan aturan) dan ini mengkawatirkan. Sehingga amat pantas untuk memperketat skriningnya," ujae Zubairi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/10).
Menurut Zubairi, tes RT PCR lebih baik dari tes swab antigen. Sebab akurasi dalam mendeteksi Covid-19 lewat PCR lebih tinggi.
Dia juga menjelaskan mengapa pesawat terbang membutuhkan skrining yang lebih ketat. Sebab, kondisi fisik di dalam pesawat cenderung lebih tertutup apabila dibandingkan dengan transportasi lain. "Potensi penularan (Covid-19) tinggi di ruang tertutup, kondisi banyak orang dan waktunya lama. Misalnya, pesawat terbang, kapal pesiar dan sebagainya," terangnya.
Dengan adanya potensi tersebut, Zubairi mengatakan, semua pihak tentu tidak ingin penularan Covid-19 akibat perjalanan dalam negeri membuat Indonesia kembali melonjak seperti pada Juli-Agustus lalu.
Dia mengingatkan, pada saat itu Indonesia pernah mencatat kematian akibat Covid-19 mencapai lebih dari 2.000 kasus dalam sehari. Selain itu, Indonesia juga pernah mengalami jumlah kasus mingguan paling tinggi di dunia.
"Sekarang peringkat kita sudah turun ke bawah. Untuk kasus mingguan kita peringat 60. Jumlah orang meninggal juga di bawah 100 secara harian, sementara positivity rate kita di bawah 2 %," ungkap Zubairi.
"Oleh karena itu kita harus menjaganya. Artinya di satu pihak kita lagi bagus, tapi juga di sisi lain kita membuka aktivitas ekonomi sehingga harus diperketat," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
SE ini merinci aturan untuk para pelaku perjalanan dalam negeri. Baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api (KA), laut maupun udara di seluruh Indonesia Salah satunya, SE mengatur, perjalanan dengan pesawat untuk tujuan ke wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan dokumen kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kedua dokumen itu juga berlaku bagi pelaku perjalanan dari daerah berstatus level 3 dan level 4 di luar Jawa-Bali yang akan terbang ke Jawa-Bali.
Selain itu, perjalanan dengan pesawat untuk tujuan ke wilayah non Jawa-Bali level 3 dan 4 juga wajib menunjukkan dua dokumen tersebut. Namun, syarat tes RT PCR untuk pelaku perjalanan transportasi udara tidak berlaku di daerah perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 88 Tahun 2021. Adapun aturan terbaru perjalanan udara ini akan berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pukul 00.00 WIB.
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PCR Syarat Naik Pesawat Tuai Kontroversi, IDI: Pelonggaran Mengkhawatirkan, Skrining Harus Diperketat".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News