kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.912   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.071   -50,56   -0,83%
  • KOMPAS100 785   -8,35   -1,05%
  • LQ45 601   -6,98   -1,15%
  • ISSI 211   -1,12   -0,53%
  • IDX30 333   -4,43   -1,31%
  • IDXHIDIV20 424   -2,18   -0,51%
  • IDX80 90   -0,99   -1,09%
  • IDXV30 115   -0,39   -0,33%
  • IDXQ30 109   -0,96   -0,88%

Tunjangan sertifikasi guru, berikut syarat dan besarannya


Selasa, 23 Februari 2021 / 20:00 WIB


Penulis: Virdita Ratriani

Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan Profesi Guru harus memenuhi syarat berikut:

  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
  • Memenuhi beban kerja sebagai guru.
  • Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  • Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap.
  • Berusia paling tinggi 60 tahun.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Selanjutnya: Pemerintah pusat butuh 83.000 CPNS dan PPPK, ini persentasenya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×