kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.890.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.303   29,00   0,18%
  • IDX 7.902   38,89   0,49%
  • KOMPAS100 1.112   4,95   0,45%
  • LQ45 819   3,80   0,47%
  • ISSI 268   1,55   0,58%
  • IDX30 424   1,70   0,40%
  • IDXHIDIV20 488   1,03   0,21%
  • IDX80 123   0,65   0,53%
  • IDXV30 129   0,28   0,22%
  • IDXQ30 137   0,42   0,31%

Tunjangan sertifikasi guru, berikut syarat dan besarannya


Selasa, 23 Februari 2021 / 20:00 WIB
Tunjangan sertifikasi guru, berikut syarat dan besarannya


Penulis: Virdita Ratriani

Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan Profesi Guru harus memenuhi syarat berikut:

  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
  • Memenuhi beban kerja sebagai guru.
  • Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  • Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap.
  • Berusia paling tinggi 60 tahun.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Selanjutnya: Pemerintah pusat butuh 83.000 CPNS dan PPPK, ini persentasenya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×