kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45895,55   2,12   0.24%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tunggu izin penggunaan darurat dari BPOM, vaksinasi Covid-19 terancam molor


Sabtu, 24 Oktober 2020 / 05:15 WIB
Tunggu izin penggunaan darurat dari BPOM, vaksinasi Covid-19 terancam molor


Sumber: Kompas.com | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah mulai melakukan vaksinasi atau penyuntikan vaksin Covid-19 pada minggu kedua November 2020 terancam molor. 

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat bicara dalam acara Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). 

"Tadi Presiden menelpon saya, tadinya rencana minggu kedua November (vaksinasi Covid-19), bisa saja tidak kecapaian minggu kedua November," ujarnya, Jumat (23/10). 

Luhut mengatakan, kemungkinan vaksinasi Covid-19 molor dari rencana pemerintah disebabkan tidak adanya surat otorisasi penggunaan darurat (emergency use authorization) yang menjadi wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

"Bukan karena barangnya, barangnya sudah siap. Tetapi karena emergency use authorization belum bisa dikeluarkan oleh BPOM karena ada aturan atau step-step yang harus dipatuhi," ujarnya. 

Baca Juga: Pemerintah Sudah Menyiapkan Anggaran Rp 18 Triliun Untuk Membeli Vaksin Corona

Kendati begitu, Luhut mengatakan Presiden Jokowi tetap akan mematuhi prosedur sembari menantikan surat otorisasi penggunaan darurat tersebut. 

"Presiden saya lihat tidak mau lari dari situ. Beliau mengatakan keamanan nomor satu. Jadi kita lihat sampai kapan. Saya kira pemerintah menghormati aturan itu," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan pemberian vaksinasi Covid-19, yang diperkirakan akan dilaksanakan pada akhir tahun 2020 atau awal Januari 2021. 

"Terutama mendorong persiapan baik melalui pengetesan. Diharapkan Desember atau awal Januari (2021) kita sudah bisa memulai vaksinasi," katanya melalui tayangan resmi Kemenko Perekonomian, Jumat (25/9). 

Sebelum memulai vaksinasi tersebut, lanjut dia, pemerintah sedang merancang peraturan presiden (perpres) serta peta jalan (road map) terkait dengan distribusi vaksin Covid-19. 

Baca Juga: Soal kelompok vaksin mandiri, pemerintah akui belum bisa subsidi seluruh masyarakat

Airlangga menjelaskan ada beberapa hal yang akan diatur dalam perpres tersebut nantinya. Airlangga kembali menjelaskan bahwa keputusan pembelian vaksin covid tersebut akan menjadi ranah dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Vaksinasi Covid-19 Terancam Molor dari Rencana Pemerintah"

Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Yoga Sukmana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×