kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tunggak pajak, pengusaha Jateng di-gijzeling


Kamis, 30 Juli 2015 / 16:06 WIB
Tunggak pajak, pengusaha Jateng di-gijzeling


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali melakukan sandera badan (gijzeling) wajib pajak bandel. Kali ini, otoritas pajak menahan seorang wajib pajak untuk wilayah kerja Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Tengah II berinisial DW.

DW merupakan wajib pajak orang pribadi yang punya usaha di bidang perdagangan eceran dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp 3,9 miliar. Penyanderaan ini dilakukan berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-1780/MK.03/2015 tanggal 24 Juni 2015.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, penyanderaan terhadap DW dilakukan setelah melalui berbagai tahapan penagihan pajak. Mulai dari Surat Teguran yang dilayangkan pada tahun 2011 hingga 2014, Surat Paksa pada tahun 2012 sampai 2015, Surat Perintah Melakukan Penyitaan diterbitkan pada periode 2013 sampai 2014, pemblokiran harta dengan surat permintaan blokir ke bank dilakukan pada tahun 2015, dan pencegahan berpergian ke luar negeri dilakukan pada tahun 2015.

"Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu penanggung pajak di tempat tertentu. Diharapkan dengan upaya penyanderaan ini, wajib pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya," kata Mekar dalam keterangan resminya, Kamis (30/9).

Menurut Mekar, DW dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×