Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali melakukan sandera badan (gijzeling) terhadap penunggak pajak berinisial TJ, Senin (29/6). Saat ini, pria berusia 65 tahun itu menjabat sebagai Direktur PT TTM, wajib pajak badan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat, Banten.
Catur Rini Widosari, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Banten mengatakan, PT TTM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri barang jadi tekstil untuk keperluan rumah tangga. PT TTM menunggak pembayaran pajak sebesar Rp 1,2 miliar sejak tahun 2014.
Menurut Catur, total utang pajak harus dibayar PT TTM sebenarnya mencapai Rp 1,4 miliar. Namun, perusahaan tersebut baru melunasi utang pajaknya sebesar Rp 200 juta. Sisanya belum dibayar. Padahal, perusahaan yang masih aktif beroperasi tersebut memiliki aset yang cukup untuk melunasi utang pajaknya.
Anehnya, TTM justru mengajukan keberatan atas tagihan pajaknya melalui peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). "Gijzeling meripakan upaya terakhir dan itu sudah final karena dia sudah ajukan keberatan kemudian ditolak, banding ditolak, dan peninjauan kembali juga ditolak," ungkap Catur di Lapas Salemba, Selasa (30/6).
TJ disandera berdasarkan surat izin penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-1781/MK.03/2015 tanggal 24 Juni 2015. Ia ditahan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Penyanderaan TJ tersebut menjadi penutup penyanderaan wajib pajak yang dilakukan Ditjen Pajak selama semester pertama tahun ini.
Dua pekan sebelumnya Ditjen Pajak juga menyandera penunggak pajak Rp 2,1 miliar berinisial HJH. Bahkan, HJH yang merupakan Direktur Utama PT TM berstatus Warga Negara Asing (WNA) Korea. Perusahaan HJH terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Enam.
Imam Suyudi, Direktur Bina Narapidana dan Tahanan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bilang, di sepanjang tahun ini, pihaknya bersama Ditjen Pajak berhasil menyandera 14 penanggung pajak.
Dari 14 yang disandera, tinggal enam yang belum melunasi utang pajaknya. Berdasarkan data Ditjen Pajak, dari enam orang tersebut, satu orang telah ditahan di Lapas Tanjung Pinang dengan total utang pajak mencapai Rp 11,8 miliar. Sedangkan dua orang lainnya di Lapas Kelas I Malang dengan utang pajak Rp 4 miliar dan Rp 1,3 miliar. Sementara tiga orang pengemplang pajak lainnya berada di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta dengan nilai utang pajak masing-masing sebesar Rp 1,6 miliar, Rp 2,1 miliar, dan Rp 1,2 miliar.
Ditjen Pajak berharap, upaya penyanderaan tersebut menjadi efek jera bagi para wajib pajak di dalam negeri maupun asing yang nakal. Di sisi lain, upaya ini juga menjadi peringatan untuk para wajib pajak di tanah air maupun asing untuk tidak kembali menunggak pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News