Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo melantik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) periode 2019-2023. Dewas KPK tersebut merupakan yang pertama kali ada selama KPK berdiri.
Dewas KPK merupakan amanat dalam Undang Undang (UU) nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU KPK. "Keputusan Presiden nomor 140/P/2019 mengangkat keanggotaAn Dewas KPK masa jabatan 2019-2023," bunyi Keppres yang dibacakan saat pelantikan di Istana Negara, Jumat (20/12).
Baca Juga: Jokowi lantik Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, ini nama-nama mereka
Pada keputusan tersebut Tumpak Hatorangan Panggabean diangkat menjadi ketua merangkap anggota Dewas KPK. Tumpak adalah Wakil Ketua KPK pada tahun 2003.
Berikutnya adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho diangkat sebagai anggota Dewas KPK.Albertina Ho dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jokowi lantik anggota Dewan Pengawas KPK, Jumat (20/12) siang
Ahli Hukum Pidana Artidjo Alkostar juga diangkat sebagai anggota Dewas KPK periode 2019-2023. Artidjo sebelumnya menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA yang dikenal banyak memperberat banding yang diajukan narapidana korupsi ke MA.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) Harjono juga dilantik menjadi anggota Dewas KPK. Harjono juga merupakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Baca Juga: Artidjo dan Albertina Ho masuk dalam radar Jokowi sebagai Dewas KPK
Peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris juga diangkat sebagai anggota Dewas KPK. Sebelumnya Syamsuddin juga dikenal vokal menentang UU nomor 19 tahun 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News