kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Kemenkeu Sebut Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tidak Membebani APBN


Senin, 26 Juni 2023 / 16:56 WIB
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, kenaikan tukin PNS di sejumlah kementerian tidak akan membenani kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah kementerian tahun ini.

Meski begitu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, kenaikan tukin PNS di sejumlah kementerian tidak akan membenani kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, kenaikan tukin PNS di beberapa kementerian/lembaga (K/L) dipastikan tidak akan memerlukan tambahan belanja pegawai. Oleh karena itu, anggaran tersebut bisa dicukupi dengan optimalisasi dari anggaran yang sudah ada.

"Anggaran yang disediakan untuk menaikkan tukin tersebut, untuk tahun ini karena tidak penuh setahun, itu bisa dicukupi dengan anggaran yang sudah disediakan masing-masing K/L melalui optimalisasi yang ada. Jadi, ini tidak menambah anggaran belanja pegawai," ujar Isa dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/6).

Baca Juga: Kenaikan Tukin PNS Belum Cukup Mengangkat Konsumsi Rumah Tangga

Namun, Isa tidak menampik bahwa kenaikan tukin PNS ini akan sedikit memberikan peningkatan terhadap anggaran belanja pegawai ke depannya.

"Tentunya untuk tahun-tahun yang akan datang tambahan belanja tukin ini akan diperhitungkan di dalam belanja pegawainya yang tentu saja akan memberikan peningkatan sedikit pada masing-masing K/L tersebut," kata Isa.

Sebagaimana yang diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken oleh Presiden Jokowi, setidaknya ada tiga kementerian/lembaga (K/L) yang mendapatkan kenaikan tukin, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian PPN/Bappenas, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×