kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenkeu Sebut Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tidak Membebani APBN


Senin, 26 Juni 2023 / 16:56 WIB
Kemenkeu Sebut Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tidak Membebani APBN
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, kenaikan tukin PNS di sejumlah kementerian tidak akan membenani kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah kementerian tahun ini.

Meski begitu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, kenaikan tukin PNS di sejumlah kementerian tidak akan membenani kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, kenaikan tukin PNS di beberapa kementerian/lembaga (K/L) dipastikan tidak akan memerlukan tambahan belanja pegawai. Oleh karena itu, anggaran tersebut bisa dicukupi dengan optimalisasi dari anggaran yang sudah ada.

"Anggaran yang disediakan untuk menaikkan tukin tersebut, untuk tahun ini karena tidak penuh setahun, itu bisa dicukupi dengan anggaran yang sudah disediakan masing-masing K/L melalui optimalisasi yang ada. Jadi, ini tidak menambah anggaran belanja pegawai," ujar Isa dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/6).

Baca Juga: Kenaikan Tukin PNS Belum Cukup Mengangkat Konsumsi Rumah Tangga

Namun, Isa tidak menampik bahwa kenaikan tukin PNS ini akan sedikit memberikan peningkatan terhadap anggaran belanja pegawai ke depannya.

"Tentunya untuk tahun-tahun yang akan datang tambahan belanja tukin ini akan diperhitungkan di dalam belanja pegawainya yang tentu saja akan memberikan peningkatan sedikit pada masing-masing K/L tersebut," kata Isa.

Sebagaimana yang diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang diteken oleh Presiden Jokowi, setidaknya ada tiga kementerian/lembaga (K/L) yang mendapatkan kenaikan tukin, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian PPN/Bappenas, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×