Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan perkembangan era digitalisasi, saat ini aktifitas ekonomi juga berlangsung melalui perdagangan elektronik. Dengan sekma pajak tradisional, banyak negara belum bisa menarik kewajiban pajak dari pelaku ekonomi digital.
Sementara itu, perusahaan digital berkembang pesat saat ini seperti Google, Amazon, Netflix, Spotify, dan lain sebagainya. Dus, perusahaan digital dengan valuasi miliaran dollar Amerika Serikat (AS) tersebut sudah mengambil manfaat ekonomi dari berbagai negara melalui transaksi perdagangannya.
Baca Juga: Menimbang pajak digital dalam omnibus law perpajakan
Namun demikian, ternyata ada tujuh negara yang sudah menarik pajak mereka dengan skema pajak transaksi elektronik. Pertama, Prancis mematok tarif pajak 3% dengan dasar pengenaan nilai transaksi. Kedua, Italia juga manarik 3% dari nilai transaksi. Ketiga, Spanyol dengan tarif 3% dari nilai transaksi.
Keempat, Austria menetapkan tarif pajak 5% dari nilai transaksi. Kelima, India sebesar 6% dari nilai transaksi. Keenam, Inggri yang mencapai 30% atas dasar pengenaan pajak diverted profit. Ketujuh, Australia, senilai 40% dari diriverted profit.
Pajak transaksi digital dari ketujuh negara ini adalah sebagai upaya jurisdiksi terkait dalam menerapkan pengenaan pajak di luar skema pajak penghasilan sebagai solusi dalam hal terdapat keterbatasan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treatyuntuk menjangkau transaksi elektronik.
Baca Juga: Kemenkeu akan tegas ciptakan level of playing field dalam perdagangan elektronik